Virus Corona di Samarinda

Acungkan Jari Tengah ke Petugas Satgas, Pakar Hukum dari Unmul Samarinda: Bisa Dijerat Pasal 316

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, angkat bicara terkait adanya acungan jari tengah.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/HERDIANSYAH
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, angkat bicara terkait adanya acungan jari tengah dari pemiliki kafe terhadap petugas saat operasi yustisi Kota Samarinda, Selasa 27 Juli 2021 malam. 

Lalu terbangun dan langsung mengecek keluar untuk memastikan apa yang terjadi.

"Jadi pada saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah, itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan, masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur," ujarnya.

Hanya Dibesar-besarkan Saja

Lanjutnya, bahwa terkait anaknya yang mengacungkan jari tengah tersebut, dirinya sendiri tidak mengetahui artinya apa.

Hanya saja menurutnya hal tersebut hanya dibesar-bedarkan saja.

"Jadi itu cuma dibesar besarkan saja. Kecuali dalam kamus bahasa Indonesia dikategorikan itu sebuah pelanggaran. Kan biasa saja itu anak-anak," imbuhnya.

Dirinya pun menegaskan, bahwa protokol kesehatan di kafe itu telah dijalankan dan sebenarnya Satpol PP lah yang bergerombol, yang datang dengan beberapa truk.

Sehingga, siapa sebenarnya yang membuat kerumunan itu.

"Seharusnya katanya ada etika persuasif, mereka bukan penjahat, itukan mengikuti pemerintah. Adapun, ada kekeliruan dikasih tahu lah," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved