Virus Corona di Samarinda

Penumpang Tertahan di Pelabuhan Samarinda, tak Tahu Aturan Baru dan Gagal Berangkat

Aturan baru yang diterapkan untuk pelaku perjalanan melalui pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PANDEMI CORONA - Sejumlah calon penumpang kapal terlihat menunggu kepastian kapan akan diberangkatkan, pasalnya aturan baru untuk pelaku perjalanan wajib melampirkan surat vaksinasi minimal tahap pertama. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aturan baru yang diterapkan untuk pelaku perjalanan melalui pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tak banyak diketahui penumpang.

Sejumlah calon penumpang KM Pantokrator terlihat menunggu kepastian dan terancam gagal berangkat setelah tidak bisa menunjukkan surat vaksinasi yang kini ikut diberlakukan.

Terlihat TribunKaltim.co, beberapa calon penumpang yang sudah masuk ke dalam kapal mencari tempat, Rabu (28/7/2021) siang. 

Petugas gabungan dari unsur maritim di Pelabuhan Samarinda terpaksa harus meminta sejumlah calon penumpang turun karena tidak dapat menunjukkan surat vaksin.

Baca juga: Acungkan Jari Tengah ke Petugas Satgas, Pakar Hukum dari Unmul Samarinda: Bisa Dijerat Pasal 316

"Iya, tidak bisa (berangkat), disuruh turun dari kapal, tidak tahu kalau harus ada surat vaksin. Jadi langsung kita kesini (pelabuhan) menunggu saja ini apa solusinya, saya dari kemarin jam 12 kesini dari Bontang," ujar salah satu calon penumpang bernama Hasna (37) ditemui TribunKaltim.co

Hasna bersama anggota keluarganya, mengaku tidak tahu adanya aturan baru guna melampirkan surat vaksinasi minimal tahap satu selain hasil negatif swab antigen atau PCR.

"Sama anak berangkat, susah juga harus vaksin karena nggak ada vaksinasi kan disini. Belum ada kepastian sama sekali berangkat atau tidak, belum juga beli tiket," ungkapnya.

"Jadi tidur di pelabuhan, dari Samarinda mau ke Parepare, 7 orang sama anak-anak 2. Tidak ada keluarga disini," imbuh Hasna.

Baca juga: Petugas Imbau soal Prokes ke Kafe Milik Anak Anggota DPRD Samarinda, Mendapat Respon tak Terpuji

Senada dengan Hasna, anggota keluarga lain bernama Nurlina (35) yang juga terancam gagal berangkat berharap ada kelonggaran lantaran benar-benar tak mengetahui aturan yang baru diberlakukan ini.

Pemberlakukan ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 8 kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Samarinda

Selain Instruksi Mendagri, ada acuan landasan hukum yakni Surat Edaran (SE) Nomor 16 Satgas Covid-19 Nasional, tentang pengaturan pelaku perjalanan terkait instruksi Mendagri tersebut.

Dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri, yang menggunakan transportasi laut. 

Baca juga: Pasien Covid-19 Ditolak Rumah Sakit Dapat Sorotan Pakar Hukum dari Unmul Samarinda

"Bapak meninggal, disuruh kesana (Parepare). Kan kami belum vaksin, harapannya dikasih kelonggaran, banyak juga yang tidur di pelabuhan, bukan cuman saya. Kapal juga tidak tahu ada aturan baru, kami juga tidak tahu," pungkas Nurlina. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved