Berita Penajam Terkini

100 Rumah di Penajam Paser Utara tak Layak Huni akan Diperbaiki oleh Kemensos

Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan bantuan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menyatakan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan bantuan berupa program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, Kamis (29/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan bantuan.

Yakni berupa program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Penajam Paser Utara, Bagenda Ali kepada TribunKaltim.co.

Dia mengatakan, dipastikan sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) di Benuo Taka, sebutan daerah ini akan mendapatkan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah pusat melalui usulan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Pemkab Paser tak Bisa Lagi Bangun Rumah Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu, Ini Alasannya

"100 KK dipastikan dapat bantuan ini, sudah mendapatkan kepastian dari Kementerian Sosial RI, semua usulan sudah diakomodir," ujar Bagenda pada Rabu (29/7/2021).

Saat ini, Bagenda mengatakan, usulan bagi perbaikan rumah kepada 100 KK telah disetujui dan sedang di proses oleh Kemensos RI.

Nantinya dari 100 KK tersebut akan dibagi menjadi 10 kelompok. Setiap kelompok nantinya akan dibuatkan buku rekening untuk proses pencairan dari kementerian.

Setiap kelompok akan mendapatkan uang tunai melalui rekening tersebut sejumlah Rp 150 juta. Setiap KK nanntinya akan mendapatkan bantuan uang senilai Rp 15 juta.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Berencana Dorong Perusahaan untuk Bangun Rumah Layak Huni

Dijelaskan Bagenda, nantinya bantuan uang tersebut akan dimanfaatkan oleh penerima manfaat untuk merenovasi atap, dinding, serta lantai rumah.

Dan tidak diperkenankan untuk hal-hal selain perbaikan rumah.

Sebelumnya, penerima bantuan tersebut telah melalui proses, dimana tempat tinggal calon penerima manfaat terlebih dahulu dilakukan verifikasi.

Dan validasi oleh kementerian sebelum usulan dilayangkan oleh Dinsos Penajam Paser Utara.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU

Untuk diketahuinya, melalui situs resmi Kementerian Sosial RI, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial.

Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin.

Melalui perbaikan atau rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved