CPNS 2021
INFO PENTING CPNS Kaltim, Hari Ini Kementerian PAN-RB Umumkan Passing Grade SKD CASN 2021
Info penting CPNS Kaltim, hari ini Kementerian PAN-RB umumkan passing grade SKD CASN 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Informasi penting CPNS Kaltim terbaru.
Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenPAN-RB).
Hari ini Kementerian PAN-RB umumkan passing grade SKD CASN 2021, Kamis 29 Juli 2021.
Untuk diketahui, passing grade merupakan penentu kelulusan peserta seleksi CPNS 2021 ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Esok Kementerian PAN-RB akan menyosialisasikan keputusan tersebut (passing grade CPNS 2021). Saksikan acaranya live di kanal YouTube Kementerian PAN-RB pukul 15.30 WIB," tulis akun Instagram resmi KemenPAN-RB pada Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Kisah Warga Kaltim jadi Korban Penipuan Tabung Oksigen Online, Niat Bantu Teman Lagi Isoman Covid-19
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Sahabat muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah ditandatangani," tambahnya.
Masa Sanggah
Apabila belum penuhi syarat dokumen tes CPNS 2021, pelamar jangan khawatir.
Panitia seleksi menyediakan masa sanggah untuk perbaikan dokumen.
Untuk diketahui pendaftaran CPNS 2021 telah ditutup sejak Senin (26/7/2021).
Saat ini peserta tinggal menunggu ketentuan berikutnya.
Hanya saja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan tahapan selanjutnya.
Baca juga: Anaknya Acungkan Jari Tengah ke Satpol PP Saat Kedainya Dirazia, Anggota DPRD Samarinda: Biasa Saja
Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah melalui Kasubid Perencanaan dan Pengadaan ASN Reza Febriyanto, Rabu (28/7/2021) mengatakan, saat ini peserta hanya bisa melakukan sanggahan.
Tujuannya para peserta bisa menyanggah atau komplain terkait persyaratan CPNS 2021 melalu situs sscasn.bkn.go.id.
"Para peserta yang merasa semua persyaratannya terpenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) nantinya di situs sscasn ada fitur sanggahan. Nantinya peserta menyanggah dan direspons oleh panitia," ucapnya melalui telepon.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Samarinda Acungkan Jari Tengah ke Petugas Satpol PP, Bisa Terancam Pidana
Lebih lanjut, pihak BKN akan menjelaskan argumennya alasan peserta dinyatakan TMS.
Jika memang sanggahan peserta masuk akal maka status TMS itu bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Masa sanggah itu dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus sampai 6 Agustus 2021.
Nantinya jawaban dari sanggahan peserta akan direspons mulai tanggal 4 sampai 13 Agustus.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Nakes Capai 2 Ribu Pelamar, Saatnya Belajar Soal SKD TWK Lengkap Kunci Jawaban
Sementara untuk pengumuman pasca sanggah dilakukan pada tanggal 15 Agustus.
"Pengumuman itu nanti hasil dari sanggahan tersebut apakan peserta dapat lolos ke tahapan berikutnya atau tidak," ucap Reza Febriyanto.
Syarat tes CPNS 2021 dan Cara Daftar CPNS 2021
Selain soal syarat tes CPNS 2021, cara daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, D4 hingga S1 dan formasi CPNS 2021 Kejaksaan, simak juga informasi penting lainnya,
Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI
Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Di tahap ini, pelamar bisa menentukan jenis seleksi, melalui jalur umum atau jalur formasi khusus.
Setelah menentukan jenis seleksinya, pelamar bisa memilih formasi CPNS yang diminati.
Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.
Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.
Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.
Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.
Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.
Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.
Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Tes SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sama seperti tahap sebelumnya, nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan hasil SKD.
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap selanjutnya setelah pelamar lolos tes SKD.
Pada tahap ini, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Setelah ujian dilaksanakan, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
Tahap terakhir setelah masa sanggah SKB yakni pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan CPNS. (*)