Minggu, 19 April 2026

Virus Corona di Kutim

Instruksi Bupati Kutim Terbit, Mengatur Kapasitas Pekerja Sektor Esensial hingga Jam Operasional

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 tahun 2021

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
PANDEMI CORONA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Inbup tentang PPKM level 4 Covid-19 yang berlaku hingga hingga 2 Agustus 2021. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 tahun 2021.

Yakni tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 Covid-19.

Inbup ini berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan periode PPKM level 4 yang diintruksikan pemerintah pusat.

Intruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021 mengenai hal yang sama.

Baca juga: Dampak Kasus Covid-19 di Kutai Timur Melonjak, RSUD Kudungga Kehabisan Vitamin D

Terdapat sembilan poin intruksi bupati yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta Ketua RT seluruh Kabupaten Kutai Timur.

Pada poin pertama, instruksi mengatur tentang pelaksanaan sektor non esensial dan esensial di Kabupaten Kutai Timur.

"Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)," bunyi Inbup tersebut.

Sektor Esensial Bisa Beroperasi

Berbeda dengan non esensial, sektor esensial tetap dapat beroperasi dengan berbagai aturan yang mengikat sesuai penerapan PPKM level 4.

Sektor esensial tersebut yakni perusahaan sebagai berikut:

- Keuangan atau perbankan

- Pasar modal

- Teknologi informasi dan komunikasi

- Perhotelan non penanganan karantina

- Dan industri orientasi ekspor.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved