Virus Corona di Kutim
Instruksi Bupati Kutim Terbit, Mengatur Kapasitas Pekerja Sektor Esensial hingga Jam Operasional
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 tahun 2021
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
Berbagai sektor esensial tersebut tetap dapat beroperasi dengan ketentuan adanya pengurangan kapasitas karyawan menjadi 25 hingga 50 persen dalam satu waktu atau shift.
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
"Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran," terangnya.
Baca juga: Bupati Kutai Timur Keluarkan SE Penutupan Tempat Publik dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Kuliner
Sementara itu, kegiatan ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lain sebagainya tetap diizinkan buka.
Namun, berbagai tempat tersebut diharuskan taat protokol kesehatan ketat.
Seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer.
Baca juga: Jumlah Nakes di Kutai Timur Minim, Satgas Ajukan Permintaan Bantuan Sukarelawan ke Provinsi
Kendati demikian, khusus untuk supermarket dan pasar swalayan mendapat pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.
Sedangkan apotik atau toko obat tetap diperbolahkan buka 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/inbup-kutim-ppkm-level-4.jpg)