Minggu, 10 Mei 2026

Virus Corona di Kutim

Instruksi Bupati Kutim Terbit, Mengatur Kapasitas Pekerja Sektor Esensial hingga Jam Operasional

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 tahun 2021

Tayang:
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
PANDEMI CORONA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Inbup tentang PPKM level 4 Covid-19 yang berlaku hingga hingga 2 Agustus 2021. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

Berbagai sektor esensial tersebut tetap dapat beroperasi dengan ketentuan adanya pengurangan kapasitas karyawan menjadi 25 hingga 50 persen dalam satu waktu atau shift.

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

"Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran," terangnya.

Baca juga: Bupati Kutai Timur Keluarkan SE Penutupan Tempat Publik dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Kuliner

Sementara itu, kegiatan ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lain sebagainya tetap diizinkan buka.

Namun, berbagai tempat tersebut diharuskan taat protokol kesehatan ketat.

Seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer.

Baca juga: Jumlah Nakes di Kutai Timur Minim, Satgas Ajukan Permintaan Bantuan Sukarelawan ke Provinsi

Kendati demikian, khusus untuk supermarket dan pasar swalayan mendapat pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Sedangkan apotik atau toko obat tetap diperbolahkan buka 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved