Virus Corona di Samarinda
Jenazah Covid-19 Dapat Dimakamkan di TPU Samarinda, Ditangani Tim Pemulasaran
Pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur bisa ditempatkan di Tempat Pemakaman Umum
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur bisa ditempatkan di Tempat Pemakaman Umum.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengungkapkan.
Bahwa mulai saat ini pemakaman jenazah Covid-19 dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda.
Hal tersebut tertuang dalam surat Walikota Samarinda kepada perangkat kecamatan dan pengelola TPU seluruh Kota Samarinda yang ditanda tangani pada 28 Juli 2021.
Baca juga: Bapas Kelas II Samarinda Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
Kendati demikian, prosedur pemulasaran pemakaman jenazah pasien Covid-19 tetap sesuai dengan prosedur secara protokol kesehatan.
Semua dilakukan oleh tim pemulasaran di tingkat kecamatan yang telah dilatih.
"Setelah kita melakukan pelatihan pemulasaran di semua kecamatan, maka saya perintahkan camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa jenazah Covid-19 aman untuk dimakamkan di TPU setempat," ujar Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balai Kota, Kamis (29/7/2021).
Menurut walikota setiap kecamatan telah siap dan telah melangsungkan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU masing-masing wilayah sejak beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Pesan Terakhir Sang Ibu di Samarinda Sebelum Meninggal Akibat Covid-19: Selamatkan Anak-anakku
Kendati demikian, walikota Andi Harun juga tak memungkiri bahwa masih ada sebagian kecil TPU yang menolak pemakaman jenazah Covid-19.
"Ini artinya ada pengetahuan yang cukup luas dari masyarakat sehingga mereka sudah bisa menerima jenazah Covid-19 di TPU," sebutnya.
Walikota Andi Harun juga menyampaikan bahwa pemakaman khusus Covid-19 di TPU Serayu, Tanah Merah sendiri masih memiliki kapasitas yang memadai.
Meskipun keputusan ini juga untuk menghindari cepatnya terjadi kepenuhan di TPU tersebut.
Baca juga: Kisah 2 Bocah Yatim Piatu di Samarinda Dapat Perundungan, Orangtuanya Wafat Usai Kena Covid-19
"Yang masih menjadi kendala kita adalah untuk pemakaman yang dimiliki oleh yayasan, karena ada tarif, dan itu tidak bisa kita intervensi, kecuali untul TPU yang berada di tanah milik negara tidak ada masalah," papar Andi Harun.
Revisi Ketentuan dari Kemenkes
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih turut menjelaskan bahwa memang ada revisi ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 aman untuk dimakamkan di TPU masing-masing wilayah.
Termasuk kegiatan pemulasaran yang juga bisa dilakukan di luar rumah sakit.
Seperti yang telah mulai diterapkan di Kota Samarinda, pemulasaran dilakukan oleh tim pemulasaran kecamatan.
Baca juga: 2 Bocah di Samarinda Kehilangan Orangtua karena Covid-19, Pesan Ibu Sebelum Wafat: Selamatkan Anakku
Petugas pemulasaran di kecamatan sendiri telah melalui pelatihan langsung oleh petugas pemulasaran dari RSUD A.W. Sjahranie yang selama ini menjadi pusat penanganan pemulasaran pasien Covid-19.
Berarti para pakar di kementerian kesehatan telah memiliki pandangan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak harus di satu tempat.
"Tapi karena pemkot kebetulan punya lahan tentu tak masalah," jelas Ismed saat dikonfirmasi secara terpisah.
Di beberapa daerah di pulau Jawa juga sudah ada yang melakukan pemakaman pasien Covid-19 di TPU.
Baca juga: Pemkot Samarinda akan Beri Perhatian kepada 2 Bocah yang jadi Yatim Piatu
"Maka itulah dasarnya keputusan walikota untuk pemakaman jenazah Covid-19 bisa di TPU terdekat," pungkasnya. (*)