Sabtu, 2 Mei 2026

Bantuan Sosial

INFO TERBARU! Inilah Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cara Cek Nama & Syarat

Awalnya bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya diperuntukan bagi pekerja di daerah zona PPKM level 4 saja

Tayang:
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI - INFO TERBARU! Inilah Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cara Cek Nama & Syarat 

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

BLT subsidi gaji 2021 Kapan Dicairkan?

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi gaji.

Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.

Baca juga: Kabar Germbira, Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 juga Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Syaratnya

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved