Bantuan Sosial
INFO TERBARU! Inilah Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cara Cek Nama & Syarat
Awalnya bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya diperuntukan bagi pekerja di daerah zona PPKM level 4 saja
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, terutama yang masuk pada golongan pekerja.
Seperti di awal tahun 2021, Pemerintah memberikan subsidi gaji kepada seluruh pekerja di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Dalam waktu dekat ini, pemerintah kembali akan menerapkan kebijakan tersebut untuk membantu perekonomian masyarakat.
Tak hanya itu saja, awalnya bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya diperuntukan bagi pekerja di daerah zona PPKM level 4 saja, namun kini daerah cakupannya diperluas.
Namun, berbeda dari sebelumnya, kali ini BLT subsidi gaji 2021 yang diberikan hanya sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Diperluas, Syarat & Cara Cek Nama, Kapan Cair?
Karyawan yang mendapatkan BLT subsidi gaji 2021 tersebut merupakan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kembali disalurkannya BLT subsidi gaji 2021 untuk karyawan swasta ini semula disampaikan Menaker Ida Fauziyah.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja, BLT subsidi gaji 2021 juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.
"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, Subsidi Gaji Karyawan Diperluas, Tak Hanya Zona PPKM Level 4
Ia menjelaskan, BLT subsidi gaji 2021 diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Sehingga, besaran BLT subsidi gaji 2021 yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.
"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.
Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji 2021 harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Menteri Ida Ingatkan Soal Syarat, Cek Faktanya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ternyata-mudah-cara-mengecek-blt-karyawan-alias-bsu-subsidi-gaji-sudah-dapat-atau-tidak.jpg)