Berita Samarinda Terkini
Nasib Terkini Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah ke Petugas saat Operasi Yustisi
Belakangan diketahui pemuda yang mengacungkan jari tengah itu adalah anak salah satu anggota DPRD Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar salah satu pemilik cafe di Samarinda yang mengacungkan jari tengah kepada petugas menjadi sorotan.
Pemilik cafe tersebut mengacungkan jari tengah saat petugas melakukan sidak di tempat usahanya.
Belakangan diketahui pemuda yang mengacungkan jari tengah itu adalah anak salah satu anggota DPRD Samarinda.
Kini pemuda tersebut dikabarkan harus berurusan dengan hukum.
Kepolisian resor Kota Samarinda atau Polresta Samarinda, berencana akan memanggil pemuda yang mengacungkan jari tengah ke arah petugas saat operasi yustisi pada Selasa 27 Juli 2021 malam.
Sidak petugas gabungan terlihat seorang pemuda tanpa menggunakan masker mengacungkan jari tengahnya.
Baca juga: Anaknya Acungkan Jari Tengah ke Satpol PP Saat Kedainya Dirazia, Anggota DPRD Samarinda: Biasa Saja
Perilaku pemuda ini viral dan menyedot perhatian kalangan luas, setelah faktanya kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Juga diketahui milik salah satu anggota Dewan Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rofik yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda.
Pemuda yang mengacungkan jari tengah adalah anak Abdul Rofik.
Kejadian ini juga sudah diketahui pihak kepolisian, yang berencana akan melakukan pemanggilan pada Senin 2 Agustus 2021 mendatang.
Rencana akan diundang (dipanggil) dimintai keterangannya, untuk klarifikasi motifnya apa mengacungkan tangan seperti itu ke petugas.
"Itu dulu yang akan kami cari tahu dan dalami," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (29/7/2021).
Ditanya mengenai dasar laporan hingga pihaknya hendak melakukan pemanggilan terhadap pemuda tersebut.
Kompol Andika Dharma Sena pun menegaskan bahwa polisi berdasar pada pemberitaan di media massa untuk acuan awal.
"Tidak butuh dasar laporan, karena dari berita media massa cukup sebagai dasar pemanggilan awal," tegasnya.