Berita Samarinda Terkini

Akhir Kisah Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah ke Petugas saat Razia

Belakangan diketahui pemilik cafe tersebut adalah anak salah satu anggota DPRD Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Petugas saat mengimbau prokes dan instruksi terbaru Walikota Samarinda, diacungkan jari tengah oleh satu pemuda di kafe kawasan Voorvo, Selasa (27/7/2021) malam. pemuda yang diketahui anak salah satu anggota DPRD Samarinda itu akhirnya meminta maaf 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pemilik cafe di Samarinda yang mengacungkan jari tengah saat dirazia petugas menjadi viral di media sosial.

Belakangan diketahui pemilik cafe tersebut adalah anak salah satu anggota DPRD Samarinda.

Pria yang berstatus mahasiswa itu akhirnya datang memenuhi panggilan dari Polresta Samarinda.

Di Kantor polsisi yang bersangkutan meminta maaf atas aksinya beberapa waktu sebelumnya.  

Jumat (30/7/2021) sore, dua pemuda pengelola kafe milik anak anggota DPRD Samarinda, Abdul Rofik memenuhi panggilan polisi di Polresta Samarinda.

"Iya betul (kami panggil mintai keterangan), yang bersangkutan juga minta maaf," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (30/7/2021) seperti dikutip dari TribunKaltim.co.

Baca juga: AKHIRNYA Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah ke Satpol PP Minta Maaf

Dua pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut memenuhi panggilan polisi terkait peristiwa yang terjadi saat razia PPKM Level, Selasa (27 /7/2021) lalu.

Keduanya dimintai keterangan terkait acungan jari tengah ke arah petugas yang dilakukan salah seorang pemuda yang bernama Muhammad Daffa (19).

Saat razia PPKM Level 4 tersebut, Daffa yang berdiri tepat di sebelah saudara laki-lakinya itu terlihat tidak menggunakan masker saat malam operasi yustisi, dengan pedenya mengacungkan jari tengah.

Gestur tersebut tertangkap kamera Tim Satgas yang melakukan sidak.

Kedua pemuda anak anggota DPRD Samarinda ini menyampaikan permohonan maaf setelah memberikan keterangan kepada polisi.

Muhammad Daffa, pemuda kelahiran Samarinda, 20 September 1997 mengaku ketika Tim Satgas datang dan salah satu dari anggota Satpol PP memberitahukan adanya aturan PPKM Level IV, dia hanya bersikap biasa saja.

Namun Daffa mengakui sempat mengeluarkan gestur tangan jari tengah yang diakuinya secara tidak sengaja tertangkap kamera salah satu Tim Satgas.

"Diakui oleh dia (pelaku), akibat gestur tersebut menjadi viral.

Selanjutya bentuk dan tanggung jawabnya merasa bersalah karena akibat ekspresi secara reflek jari tengah tersebut menjadi ribut di media sosial.

Pelaku meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, serta membuat surat pernyataan," tutur Kompol Andika Dharma Sena.

"Maksud dan tujuannya sesuai hasil pemeriksaan adalah ekpresi anak muda ketika difoto dan hal tersebut bukan ditujukan kepada siapa-siapa.

Yang mana ketika di foto, pelaku tidak tahu bahwasanya gambar tersebut diupload oleh orang lain," sambung Kasat Reskrim.

Tak hanya media sosial, ramainya pemberitaan gestur jari tengah yang diacungkan pada Tim Satgas Covid-19 saat Operasi Yustisi ini juga menimbulkan kontroversi, lantaran sang ayah Abdul Rofik yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda saat dikonfirmasi media ini malah cenderung menyayangkan sikap Satpol PP yang datang secara berkerumun.

Pertemuan di kepolisian ini juga dihadiri Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, AKBP Gede Yusa.

Daffa hadir bersama saudara laki-lakinya serta ayahnya dalam membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf.

Baca juga: Nasib Terkini Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah ke Petugas saat Operasi Yustisi

Respon Satpol PP Samarinda

Sebelumnya, Ananta Diro, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa anak anggota DPRD Samarinda yang acungkan jari tengah saat razia PPKM Level 4 ini. 

Ketika itu, Ananta Diro sudah mengatakan memaklumi perbuatan anak muda tersebut.

Ia menjelaskan seluruh kafe di kawasan Voorvo sejatinya kooperatif, meski diwarnai tindakan tak terpuji dari pemuda di kafe tersebut.

"Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif.

Yang di Voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumi karena masih anak-anak.
Semoga saja tidak terulang lagi," tegasnya, Selasa (27/7/2021) malam.

Saat ditelisik lebih jauh, Ananta Diro menyampaikan bahwa saat itu petugas tengah melakukan imbauan prokes dan tidak bermaksud menutup kafe tersebut.

"Kejadiannya itu, fakta di lapangan di tempat tersebut terjadi kerumunan.

Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 dengan level 4.
Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen," bebernya.

"Sebenarnya tadi mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi.
Tadi sudah saya imbau kepada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja.

Tidak boleh lebih.

Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu pasti terpenuhi 25 persen," sambung Ananta Diro. 

Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan.

Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.

"Iya mereka nongkrong.

Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit.

Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro.

"Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah Kala Operasi Yustisi

Memang sudah melewati batas jam operasional.

Kalau sesuai instruksi Walikota Nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.

Instruksi Walikota Samarinda Andi Harun dalam PPKM Level IV sendiri tegas menyatakan bahwa kafe, warung dan restoran boleh membuka usaha dengan take away.

Adapun makan di tempat hanya 20 menit. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved