Virus Corona

Inilah 5 Kriteria Pasien Covid-19 yang Dilarang Jalani Isolasi Mandiri, Fatal Jika Dipaksakan

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tidak semua pasien Covid-19 boleh melakukan isolasi mandiri

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Ikbal Nurkarim
HO/Inafis Polresta Samarinda
MENINGGAL - Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan identifikasi ditubuh Choirul Huda (43) warga Gresik Jawa Timur yang ditemukan tergeletak tak bernyawa, di pelataran salah satu hotel di Samarinda, Rabu (21/7/2021). Polisi membeberkan, pria yang meninggal ini sedang menjalani isolasi mandiri. Dan, Inilah 5 Kriteria Pasien Covid-19 yang Dilarang Jalani Isolasi Mandiri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Meningkatnya angka kasus positif Covid-19, membuat sejumlah pihak rumah sakit kewalahan menerima pasien.

Bahkan, ada di antaranya rumah sakit yang sudah tidak dapat lagi menampung pasien karena membludaknya kasus positif Covid-19.

Namun demikian, tidak semua yang terpapar positif Covid-19 harus dirawat, ada juga yang harus menjalani isolasi mandiri, dan tidak semua pasien harus menjalani isolasi mandiri.

Ada sejumlah hal-hal yang harus diperhatikan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tidak semua pasien Covid-19 boleh melakukan isolasi mandiri ( isoman).

Baca juga: Imigrasi Nunukan Bagikan 100 Paket Sembako Buat Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

Menurut Wiku, ada lima kriteria pasien yang dilarang melakukan isoman selama masa perawatan.

Pasien yang mengalami gejala sedang dan berat dilarang untuk isoman.

Kemudian, pasien berusia di atas 45 tahun, memiliki komorbid dan tidak memiliki tempat isoman yang memadai.

"Kami mohon untuk tidak isolasi mandiri," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021), Kompas.com.

Alih-alih isolasi mandiri, pasien dengan kriteria tersebut dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah.

Baca juga: Fakta Polisi di Berau Rela Rumahnya Jadi Tempat Isolasi Mandiri 12 Santri, Ada Yatim Piatu

Wiku menyebutkan, pasien yang berada di fasilitas isolasi terpusat mendapat pengawasan dan pemantauan langsung oleh tenaga kesehatan, baik tanda vital gejala, pola makan, dan obat-obatannya.

Dengan demikian, apabila terjadi pemburukan kondisi, maka pasien bisa langsung ditangani.

Pasien boleh melakukan isolasi mandiri apabila tak memiliki gejala, bergejala ringan dan berusia kurang dari 45 tahun.

Selain itu, pasien tidak memiliki komorbid, dan memiliki tempat yang memadai, sehingga bisa menghindari kontak dengan anggota keluarga lain yang tinggal dalam serumah.

"Pastikan selama isolasi mandiri untuk makan makanan bergizi, minum obat, dan secara berkala mengecek temperatur dan saturasi oksigen," ujar Wiku.

Baca juga: 3 Pasien Isolasi Mandiri di Berau Meninggal dalam Sehari, Kadinkes Beberkan Kondisi Rumah Sakit

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved