Selasa, 28 April 2026

Virus Corona di Kaltim

Persyaratan Terima Santuan Kematian Terpapar Covid-19, Rp 10 Juta dari Pemprov Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim, memberikan santunan kematian Rp 10 juta bagi masyarakat.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Ilustrasi kegiatan pemulasaraan jenazah Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim, memberikan santunan kematian Rp 10 juta bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada Sabtu (31/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim, memberikan santunan kematian Rp 10 juta bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Santunan kematian yang akan diberikan kepada masyarakat Kalimantan Timur tersebut, merupakan kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Untuk mendapatkan santunan kematian itu, ada persyaratan yang harusnya dipenuhi oleh ahli waris atau penerima bantuan santunan.

Demikian Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Kaltim, HM Agus Hari Kesuma, menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapatkan santunan.

Baca juga: Pemprov Kaltim Beri Santunan Kematian akibat Covid, Ahli Waris Diminta Lengkapi Syarat Berikut Ini

Persyaratan tersebut, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris.

Lalu fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).

Dan juga surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Tahun 2020 sudah didata dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak 288 orang, akan tetapi keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan.

Baca juga: 6 Wartawan di Samarinda Terpapar Covid-19, PWI Kaltim Sulap Kantor Sekretariat Jadi Tempat Isoman

"Tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp10 juta," ucap Agus, dilansir dari website Pemprov Kaltim, Sabtu (31/7/2021).

Kembali Melakukan Pendataan

Agus melanjutkan, untuk tahun 2021 belum diterima data.

Atas dasar itu, dirinya akan segera menyurati Dinsos Kabupaten atau Kota untuk kembali melakukan pendataan.

Dengan demikian, bagi masyarakat Bumi Etam yang keluarganya meninggal dalam keadaan terpapar Covid-19, bisa mengurus santuan kematian tersebut melalui Dinsos di daerahnya.

"Karena ada beberapa formulir yang harusnya dilengkapi sebegai persyaratan terima bantuan santuan kematian. Jadi silahkan datang ke Dinsos Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Baca juga: Isran Noor Serahkan Bantuan Logistik ke 5 Daerah di Kaltim yang Jalani PPKM Level 4

Dirinya menambahkan, bahwa santunan kematian yang merupakan kebijakan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi merupakan lantaran bentuk empati dari Pemprov Kaltim atas duka yang dirasakan warga.

“Adanya kebijakan diharapkan dapat ringankan beban masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved