Bantuan Sosial

Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras, Cek Faktanya di cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah memutuskan memberikan bantuan sosial selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Instagram kemensosri
ILUSTRASI Bansos Tunai - Mudah, begini cara cek penerima Bansos Tunai BST, PKH dan BPNT di cekbansoskemensos.go.id, serta cara mencairkannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan memberikan bantuan sosial selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kementerian Sosial mengabarkan bantuan ini melalui instagram resminya@kemensosri. 

Disebutkan bantuan sosial yang diberikan itu terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), serta bantuan beras 10 kg dan 5 kg di Jawa dan Bali.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM.

Lalu apa saja yang diberikan pemerintah melalui program keluarga harapan atau PKH. Berikut bantuan PKH yang diberikan pemerintah pada tahun 2021:

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun.

Penyaluran tahap tiga dicairkan di bulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Lalu ada lagi bantuan sosial dalam bentuk program kartu sembako. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Penyaluran untuk bulan Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Pemerintah juga memberikan bantuan sosial dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai atau biasa dikenal BST. Bantuan pemerintah dalam bentuk BST ini senilai Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Bantuan untuk bulan Mei dan Juni disalurkan sekaligus di bulan Juli 2021.

Pada Juli, setiap keluarga akan menerima sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Pemerintah juga memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg per keluarga. 

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras Jawa-Bali sebanyak lima kg per keluarga.

Bantuan beras selama PPKM untuk masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved