Kamis, 23 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Satu ASN Pemkot Tarakan Terlibat Kasus Asusila, Diberhentikan Tidak Hormat

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari Pemkot Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sekretaris Daerah Tarakan, Hamid Amren kepada TribunKaltim.co di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Minggu (1/8/2021) sore. Dirinya membeberkan, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari Pemkot Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari Pemkot Tarakan.

Salah seorang ASN tersebut, terlibat kasus asusila harus menerima akibatnya yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

Demikian dibeberkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Hamid Amren kepada TribunKaltim.co di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara

Keduanya diberi sanksi tegas karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Berikrar Netral, Ini Empat Butir Deklarasi ASN Pemkot Tarakan Hadapi Pilkada Kaltara 2020

Dua orang ASN di lingkungan Pemkot Tarakan masing-masing diberikan sanksi disiplin sedang ringan dan hukuman berat akibat ulah mereka sendiri.

Surat Keputusan (SK) juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan, Jumat 30 Juli 2021 lalu.

“SK sudah kami serahkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren.

Satu orang ASN, berinisial RY, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: 825 ASN Pemkot Tarakan Dapat Satyalancana Karya Satya, Walikota Ingatkan Selalu Jaga Integritas

Setelah terbukti dengan keputusan pengadilan melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dipecat dengan tidak hormat bukan permintaan sendiri, karena dia melakukan tindak pidana.

"Yang telah mempunyai kekuatan hukum di Pengadilan Negeri Tarakan,” beber Hamid Amren.

Mangkir Kerja tanpa Kejelasan

Sementara itu, salah seorang ASN lainnya dijatuhi sanksi sedang ringan berinisial J.

Ia dijatuhi sanksi sedang karena mangkir kerja tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin.

Sanksinya berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved