Berita Nasional Terkini
Warga Jakarta Bisa Bebas Penyekatan Meski Masih PPKM Level 4, Anies Baswedan Beber Syaratnya
Warga Jakarta bisa bebas penyekatan meski masih PPKM Level 4, Anies Baswedan beber syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan membebaskan warganya ke mana saja meski Jakarta masih berstatus PPKM lebvel 4.
Diketahui, di masa PPKM level 4, ada penyekatan ruas-ruas jalan di Jakarta.
Beberapa kantor pun diwajibkan mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah.
Begitu pula tempat makan hanya memerbolehkan makan di tempat selama 20 menit.
Namun, Anies Baswedan memiliki kebijakan baru dengan memersilakan warganya bergerak bebas.
Namun, ada syaratnya, warga yang bisa bergerak bebas hanya mereka yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dua kali.
Baca juga: Gunakan Data Lapangan, Anies Baswedan Beber Angka Kematian Pasien Covid-19 Jakarta Belum Aman
Diketahui, sudah sekitar 7,5 juta warga Jakarta menerima suntikan vaksin Virus Corona.
Sementara, jumlah warga yang sudah menerima suntikan kedua dikabarkan mencapai 2 juta orang lebih.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga di DKI Jakarta yang sudah divaksin dua kali bisa bebas ke mana saja.
Dia mengatakan, pemeriksaan penyekatan akan langsung meloloskan bagi yang sudah menjalani vaksinasi kali kedua.
"Jadi kalau mau kemana-mana, buka aplikasinya (JAKI) tunjukan Anda hijau, Anda bisa kemana saja.
Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies Baswedan dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).
Anies Baswedan menjelaskan, indikator warna di aplikasi JAKI merupakan indikator tanda orang sudah divaksin atau belum.
Indikator warna merah, kuning dan hijau dalam aplikasi JAKI akan menjadi patokan petugas di lapangan untuk memperlihatkan apakah seseorang sudah divaksin atau belum.
"Tinggal masukan nomor induk kependudukan (ke Aplikasi JAKI) lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin 2 kali, warna kuning sudah vaksin 1 kali, warna merah belum vaksin," tutur Anies Baswedan.