Berita Nasional Terkini
LENGKAP Syarat Penerbangan Setelah PPKM Perpanjangan Level 1-4 Lion Air & Garuda & Peraturan Terbaru
Ini syarat penerbangan setelah PPKM perpanjangan Level 1-4 untuk maskapai Lion Air dan Garuda, cek peraturan penerbangan terbaru.
Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.
Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)
4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi
5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis
Bagi penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.
6. Tempat tes Covid-19
Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR
Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.
Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.
Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.
Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Melansir akun Instagram @lionairgroup, layanan tes PCR dari Lion Air Group dibanderol dengan tarif Rp 475.000.
Layanan tersebut hanya berlaku khusus untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan Lion Air Group.
Hingga kini, total ada 12 titik layanan tes PCR dari Lion Air Group yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.