Berita Paser Terkini
Warga Desa Pasir Mayang dan Modang Kabupaten Paser Minta Perpanjangan HGU PTPN XIII Distop
Beberapa waktu lalu, perwakilan masyarakat adat Desa Paser Mayang dan Modang bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, perwakilan masyarakat adat Desa Paser Mayang dan Modang bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Surat tersebut memuat perihal pengaduan masyarakat Desa Paser Mayang dan Modang terhadap penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1982 atas nama PTPN XIII.
Hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memfasilitasi pertemuan masyarakat Desa Paser Mayang dan Modang, Kecamatan Kuaro dengan Badan Petanahan Nasional (BPN) Paser, Senin (2/8/2021).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sadurengas Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, membahas terkait surat balasan dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Romif Erwinadi, Kepala BPN Paser Zuhaidi, Kepada Disbunnak Paser, Camat Kuaro, kepala desa dan warga kedua desa.
Baca juga: Sertifikat Lahan Tani di Malinau Barat Telah Diterbitkan, BPN Minta Siapkan 2 Dokumen Persyaratan
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi pembahasan yang cukup alot, karena masyarakat kedua desa meminta agar surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan segera ditindaklanjuti ke lapangan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim itu, salah satu poin meminta, melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan data administrasi terhadap penerbitan HGU PTPN XIII serta dasar penguasaan masyarakat atas tanah yang dipermasalahkan.
Terhadap hal itu, dalam rapat masyarakat mempertanyakan, mengapa hingga saat ini pihak BPN belum melakukan penelitian terhadap data tersebut, padahal surat itu sudah sekitar tiga bulan dilayangkan ke Kanwil BPN Kaltim.
"Ini terkait surat BPN yang tidak direspons oleh provinsi dan daerah sampai hari ini, Itu yang membuat kekesalan masyarakat, surat itu sudah tiga bulan," kata Syukran Amin Koordinator dari kedua desa tersebut.
Menurutnya, surat itu meminta kepada BPN wilayah untuk menyelesaikan konflik yang sudah bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan.
Di mana luasan HGU di Desa Paser Payang sekitar 900 hektar dan Desa Modang terdapat 600 hektar.
"Maksudnya kami datang ke kampung edintifikasi masalahnya, hari ini kan jawabannya gak menyelesaikan masalahnya sehingga muncullah kemarahan warga," ujarnya.
Tuntutan warga, meminta untuk tidak diperpanjang lagi HGU PTPN XIII di tahun 2023 mendatang, hal itu dikarenakan banyaknya temuan yang dianggap oleh masyarakat sangat merugikan.
"Rentetan perjuangan yang sangat panjang, sampai hari ini buntut sebagai kekesalan terhadap surat menteri yang tidak juga dilaksanakan," tegas Syukran.
Kepala BPN Paser Zuhaidi mengakui, tuntutan masyarakat semuanya menghendaki untuk tidak diperpanjangnya HGU PTPN XIII.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pertemuan-masyarakat-desa-paser-mayang-dan-modang-kecamatan-kuaro.jpg)