Berita Malinau Terkini
Sertifikat Lahan Tani di Malinau Barat Telah Diterbitkan, BPN Minta Siapkan 2 Dokumen Persyaratan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau telah menerbitkan sertifikat lahan pertanian bagi petani di Desa Kuala Lapang dan Tanjung Lapang
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau telah menerbitkan sertifikat lahan pertanian bagi petani di Desa Kuala Lapang dan Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat.
Sebelumnya, kelompok tani menyampaikan keluhan soal penerbitan sertifikat lahan tani dalam Dialog Petani bersama Bupati Malinau di Desa Tanjung Lapang.
Petani dari Desa Kuala Lapang dan Tanjung Lapang mempertanyakan kejelasan program sertifikasi lahan pertanian.
Karena, setelah dilakukan pengukuran, hingga saat ini Sertifikat lahan tani tidak kunjung diterbitkan.
Baca juga: NEWS VIDEO Begini Cara Ubah Sertifikat Tanah Konvensional ke Sertifikat Tanah Elektronik
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Seksi Pengukuran BPN Malinau, Ardian Samsi mengatakan pihaknya telah menyampaikan duduk persoalan tersebut kepada petani.
Sertifikat lahan pertanian telah diterbitkan.
Petani bisa memperoleh sertifikat tersebut di Kantor BPN.
"Sertifikatnya sudah ada, Petani boleh ambil dengan syarat penuhi 2 jenis persyaratan. Yakni SKPT dan bukti pembayaran bagi yang terkena BPHTB," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah, Jika Ada Petugas BPN Minta Jangan Dilayani
Untuk memperoleh sertifikat tersebut, petani diminta melampirkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Asli dan Bukti Pembayaran BPHTB bagi lahan yang memenuhi kriteria objek pajak.
Bagi petani yang belum mampu membayar BPHTB, BPN mengeluarkan kebijakan BPHTB terutang.
"Silahkan membawa SKPT asli. Kalau terkena BPHTB, masyarakat harus bayar dulu BPHTB. Kalau belum bisa bayar, bisa diterapkan BPHTB terutang," katanya.
Baca juga: Cara Mengganti Sertifikat Tanah Asli dengan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Lama tak Akan Ditarik
Menurutnya, setelah ke dua hal tersebut dipenuhi, Petani di dua desa tersebut, permohonan akan diproses dan sertifikat lahan akan diberikan kepada pemohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-bpn-malinau.jpg)