Virus Corona di Balikpapan

PPKM Level Empat di Balikpapan Diperpanjang Sepekan, Aturan Berubah?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Balikpapan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penyekatan jalan hanya akan diberlakukan selama dua jam saja. Efektif dimulai pukul 20.00-22.00 Wita saat PPKM Level 4. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Balikpapan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

“PPKM berlanjut sampai 9 Agustus. Sambil kita menunggu Instruksi Mendagri,” kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud.

Masih tingginya penyebaran kasus Covid-19, memaksa pemerintah mengambil langkah tersebut dalam menekan laju penularan.

Namun, kata Rahmad, kebijakan PPKM level 4 perpanjangan di Balikpapan tak mengalami perubahan dalam aturannya.

Ia mengatakan kebijakan aturan PPKM level 4 yang berlaku besok masih sama dengan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Dampak PPKM Level 4, PAD Balikpapan Diprediksi Turun, hingga Juni 2021 Baru Capai Rp 240 M

“Masih sama, kita berusaha aturan seperti sekarang ini saja. Normatif seperti sekarang saja,” ujarnya.

Senada, hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli.

Ia menyampaikan, bahwa aturan yang diterapkan masih sama dengan kebijakan yang berakhir tanggal 2 Agustus 2021.

“Kemungkinan besar kita masih level 4. Karena itu kita masih bertahan dengan keadaan saat ini. kita melanjutkan kebijakan yang ada,” tambahnya.

Baca juga: Cabut Surat Edaran PPKM Level 4, Walikota Rahmad Masud Minta Maaf pada Warga Balikpapan

Sebagai informasi, tren kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan masih tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Pada Minggu (1/8/2021) kemarin misalnya, terdapat penambahan sebanyak 391 kasus positif baru. Kemudian 27 pasien sembuh, dan kasus kematian.

Dengan penambahan tersebut, total kasus positif hingga saat ini sudah mencapai 29.943 kasus, dengan kasus aktif sebanyak 7.559 kasus. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved