Berita Balikpapan Terkini

Resmi, Rahmad Masud Perpanjang PPKM Level 4 Balikpapan Sampai 9 Agustus, Ada Aturan Dilonggarkan?

Resmi, Rahmad Masud perpanjang PPKM level 4 Balikpapan sampai 9 Agustus, ada aturan dilonggarkan?.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, meminta warganya untuk lebih waspada terhadap Virus Corona Varian Delta pada Rabu (21/7/2021). PPKM level 4 di Balikpapan diperpanjang hingga 9 Agustus 

Pada Minggu (1/8/2021) kemarin misalnya, terdapat penambahan sebanyak 391 kasus positif baru. Kemudian 27 pasien sembuh, dan kasus kematian.

Dengan penambahan tersebut, total kasus positif hingga saat ini sudah mencapai 29.943 kasus, dengan kasus aktif sebanyak 7.559 kasus.

Baca juga: Bukan Menakut-Nakuti, Presiden Jokowi Bicara Apa Adanya Kapan Akhir Pandemi Covid-19 di Indonesia

Aturan PPKM level 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Begitu juga PPKM Level 3 yang diberlakukan di sejumlah wilayah.

Peraturan ini masih berlaku seperti PPKM darurat sebelumnya, aktivitas sejumlah sektor publik dibatasi.
Aturan PPKM Level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan yang masih berlaku dan beberapa kelonggaran untuk sejumlah sektor usaha kecil menengah.

1. Pedagang dan usaha kecil diizinkan buka

Dalam aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka sampai jam tertentu dengan protokol kesehatan ketat.

Warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Sementara pedagang selain makanan seperti kelontong, agenm, binatu, pangkas rambut, voucher pulsa, cuci mobil, asongan dan lain sebagainya diizinkan tetap buka sampai pukul 21.00.

2. Pembatasan waktu makan 20 menit

Bagi pedagang makanan, pemerintah juga memperbolehkan makan di tempat, dengan syarat pembatasan waktu makan maksimal 20 menit.

Mengenai aturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah yang menerapkan PPKM l evel 4.

Pembatasan ini sedikit berbeda dari aturan PPKM level 4 sebelumnya yang tidak memperbolehkan makan di tempat.

Baca juga: WHO Waspadai Virus Corona Varian Asli Indonesia, LIPI Ungkap Fakta Pernah Dominasi Kasus Covid-19

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved