Berita Paser Terkini

Bupati Fahmi Fadli Minta Pemprov Kaltim Atasi Masalah Pembangunan di Kawasan Cagar Alam Paser

Beberapa desa pesisir yang ada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, masih mengalami kendala pengembangan fasilitas umum.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Serah terima dokumen sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur, oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Riza Indra Riad, kepada Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Paser pada Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa desa pesisir yang ada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, masih mengalami kendala pengembangan fasilitas umum dikarenakan masuk dalam kawasan cagar alam.

Untuk itu, Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, mengharap dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait masalah tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten pada Selasa (3/8/2021).

Kegiatan Sosialiasi Perda itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Riza Indra Riad.

Baca juga: Pemkab Paser Berupaya Bebaskan 53 Ribu Ha Lahan yang Masuk Kawasan Cagar Alam

"Ada dua desa saat ini masih terisolir, untuk membuka fasilitas jalan umum di desa tesebut masih terkendala, karena berada di kawasan cagar alam," terang Fahmi

Kedua desa yang masuk pada kawasan cagar alam di antaranya, Desa Harapan Baru dan Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro.

Karena masuk kawasan cagar alam lanjut Fahmi, penanganan jalan di dua desa tidak bisa dilakukan secara penuh karena berbenturan dengan aturan yang ada.

"Kami sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait aturan agar bisa ditinjau ulang karena warga selama ini lebih memilih lewat laut ketimbang jalan darat karena Pemkab Paser sangat terbatas dalam penangananya," jelas Bupati Paser.

Baca juga: Bangun Cold Storage di Kawasan Cagar Alam Paser Dinilai Cocok, Dinas Perikanan Beberkan Manfaatnya

Dalam kurung waktu 2 dasawarsa, sambung Fahmi, Pemerintah Kabupaten Paser terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut, dengan melakukan rasionalisasi kawasan cagar alam.

Baik melalui usulan perubahan status kelompok hutan, usulan perubahan secara parsial melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang saat ini memasuki tahap revisi.

Maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agrari (TORA), dengan harapan masyarakat pesisir dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan.

Namun disayangkan, upaya Pemerintah Kabupaten Paser masih belum membuahkan hasil.

Baca juga: Mega Proyek Rp 13 Triliun di Tanjung Harapan Sebagian Lahan Masuk Cagar Alam

"Semoga dalam revisi RTRWP Kaltim yang saat ini masih berproses akan memperoleh hasil yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Paser khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir," harapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Memandatkan bahwa Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah suatu koordinasi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved