Berita Paser Terkini
Bupati Fahmi Fadli Minta Pemprov Kaltim Atasi Masalah Pembangunan di Kawasan Cagar Alam Paser
Beberapa desa pesisir yang ada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, masih mengalami kendala pengembangan fasilitas umum.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Untuk menentukan arah penggunaan sumber daya, kata Fahmi, tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan sebaliknya.
Baca juga: Akademisi Universitas Brawijaya Malang Teliti Anggrek Hitam di Cagar Alam Kutai Barat
"Serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka disusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dikenal dengan RZWP3K," urainya.
Sementara, RZWP3K sendiri sesuai kewenangannya, merupakan kebijakan pemerintah provinsi dalam membuat kebijakan aturan khususnya di wilayah pesisir untuk jangka waktu selama 20 tahun.
Mengingat RZWP3K ini juga merupakan dokumen perencanaan "Pengelolaan" wilayah khusus pesisir dan pulau-pulau kecil, maka seharusnya RZWP3K ini sejalan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan RTRW Kabupaten Paser yang saat ini dalam tahap penyelesaian revisi rencana tata ruang.
Apalagi saat ini pula Pemkab Paser masih berupaya keras untuk penyelesaian enclave cagar alam.
Baca juga: Tanjung Aru Dilirik, Investasi Tersandung Cagar Alam
"Diharapkan RZWP3K dapat mengakomodir rencana yang telah disusun oleh Pemkab Paser dan tidak terjadi kebijakan yang bertentangan yang dapat merugikan masyarakat pesisir, terutama dalam alokasi ruang Kawasan Konservasi dan Kawasan Pemanfaatan Umum," tegas Fahmi.
Di sisi lain, atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, Bupati menyampaikan apresiasinya yang telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur.
Dengan diterbitkannya Perda RZWP3K ini, Bupati mengharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Timur merupakan bagian dari sumberdaya alam dan merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang. (*)