Berita Kutim Terkini

Dua Pemuda dari Bengalon Kantongi Sabu, Terciduk Polisi di Simpang Munthe Sangatta Kutim

Dua orang warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika j

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/POLRES KUTIM
Kedua terduga pelaku K (29) dan YD (21), warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur usai dibekuk aparat kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dua orang warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pemuda beinisial K (29 tahun) dan YD (21 tahun) ini berhasil dibekuk aparat ketika berlalu di Jalan Yos Sudarso IV, tepatnya di simpang lampu merah Munthe, Kelurahan Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku dalam pers rilisnya, Selasa (3/8/2021).

"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Sangatta Utara," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram ini.

Baca juga: Pedagang Sabu Eceran di Samarinda Dibekuk Polisi, Diduga akan Transaksi Narkoba

Kemudian pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00  Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan K dan YD yang tengah mengendarai motor di persimpangan Munthe.

Setelah mendapati keduanya, pihak kepolisian mengonfirmasi identitas terduga pelaku, lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

"Dari K, anggota berhasil mendapatkan satu poket sabu yang mana sabu tersebut disimpan di kantong celana depan sebelah kiri," ucapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Warga Busang Kutai Timur Terciduk Simpan 41 Poket Sabu Siap Edar

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim:

1. Satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.32 gram beserta plastik pembungkusnya.

2. Satu unit Hp dengan sim card

3. Satu bungkus rokok magnum warna hitam tmpt menyimpan sabu.

4. Satu unit sepeda motor. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved