Berita Nasional Terkini
Status Tersangka Heriyanti Berubah Usia Diperiksa 8 Jam, Bagimana Nasib Uang Sumbangan Akidi Tio?
Hingga kini masih belum ada kejelasan apakah uang sumbangan dari keluarga pengusaha Akidi Tio itu bisa dicairkan.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.
Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Namun belakangan , Rudi Sutadi suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio mengatakan uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan tidak bisa dicairkan sekaligus.
Uang tersebut bukan berada di Bank Mandiri melainkan tersimpan di Bank Singapura.
Ini disampaikan Rudi usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa?
Baca juga: Tidak Ada Prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Humas Polda Sumsel: Anak Akidi Tio Diundang Bukan Ditangkap
Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.
Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Setelah mejalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Heriyanti, anak bungsu mending Akidi Tio akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Diperiksa 8 Jam
Heryanti keluar bersama suaminya Rudi Sutadi dan anak laki-lakinya berinisial KL sekira pukul 21.57 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Heryanti dan suaminya nampak keluar dari Mapolda Sumsel menutup wajah dengan tangannya masing-masing.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut ketiganya.