Kasus PCR Palsu di Balikpapan
Tindak Pemalsuan Surat PCR di Balikpapan Dilakukan Klinik Keluarga, Sudah Cetak 40 Lembar
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, bahwa klinik yang bersangkutan menerbitkan surat PCR tanpa harus menjalani tes terlebih dahulu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengungkapan kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) oleh Polresta Balikpapan turut menyeret satu klinik kesehatan.
Pasalnya klinik ini terbilang nekat menerbitkan surat PCR tanpa prosedur yang berlaku.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, bahwa klinik yang bersangkutan menerbitkan surat PCR tanpa harus menjalani tes terlebih dahulu.
"Jadi surat keluar tanpa ada tes," ucapnya, Selasa (3/8/2021).
Meski demikian, Turmudi enggan membeberkan nama klinik yang dimaksud lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus yang menyeret tiga orang tersangka ini.
Untuk diketahui, aksi nekat penerbitan surat PCR ini, dilakukan secara kolektif oleh 2 oknum klinik berinisial PR (32) dan DI (30).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Balikpapan Amankan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat PCR
Adapun mereka mendapatkan pengguna jasa melalui calo berinisial AY (48).
Kata Turmudi, mereka bertiga memanfaatkan momentum pandemi covid-19 untuk meraup keuntungan.
Mereka mematok tarif dengan harga relatif normal, yakni Rp 900 ribu, lalu dibagi-bagi ke masing-masing mereka.
Terkait identitas klinik, Turmudi sebatas mengatakan bahwa klinik tersebut merupakan klinik keluarga.
"Dan kliniknya ini juga bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan," tambah Turmudi.
Baca juga: Surat PCR Palsu Dihargai Rp 900 Ribu, Calo Kebagian Rp 250 Ribu Sisanya untuk Oknum Karyawan Klinik
Di mana oknum klinik tersebut, sudah beroperasi kurun 1 bulan terakhir dan menerbitkan hingga 40 lembar surat PCR palsu.
"Sudah ada beberapa yang menggunakan jasanya mereka, dengan modus yang sama. Kurang lebih sudah ada 40 lembar," tutup Turmudi.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar surat PCR palsu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan mencetak surat PCR palsu.
Ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)