Jumat, 1 Mei 2026

Bantuan Sosial

Wilayah & Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Diberikan Kepada Pekerja, Berikut Daftarnya

Pemerintah berharap pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat membantu meringankan beban para pekerja

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi mengecek saldo rekening di ATM. Berikut daftar wilayah dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada pekerja. 

5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)

Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau BLT Pekerja, Daftar Kota PPKM Level 4 dengan UMK di Bawah Rp 3,5 Juta

Banten

1. Kabupaten Tangerang (Level 3)

2. Kabupaten Serang (Level 3)

3. Kabupaten Lebak (Level 3)

4. Kota Cilegon (Level 3)

5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)

6. Kota Tangerang (Level 4)

7. Kota Serang (Level 4)

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang (Level 3)

2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)

3. Kabupaten Subang (Level 3)

4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved