Bantuan Sosial
Wilayah & Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Diberikan Kepada Pekerja, Berikut Daftarnya
Pemerintah berharap pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat membantu meringankan beban para pekerja
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal lembali menacairkan subsidi gaji kepada para pekerja
Program yang juga dikenal dengan nama Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada para pekerja yang wilayahnya masuk kategori PPKM level 3 dan level 4.
Kriteria pekerja yang mendapatkan BSU ini adalah mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Setiap pekerja bakal mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta
Pemerintah berharap pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Subsidi Gaji Cair Bulan Agustus, Cek Daftar Wilayah yang Pekerjanya Dapat BSU Rp 1 juta
Namun, berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, terdapat syarat untuk mendapatkan BSU.
Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.
Melansir Tribunnews.com dengan judul artikel Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan Diberikan kepada Pekerja, Berikut Syaratnya, bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Pencairan BSU di Berau Tunggu SK Menteri, Hanya Kategori Terdampak yang Menerima
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.
Syarat Penerima BSU:
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker: