Virus Corona

Syarat Naik Kapal Laut di Wilayah PPKM Level 1 - 4, Aturan dan Dokumen yang harus Disiapkan

Syarat naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4, persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Fachmi Rachman
Ilustari Kapal Pelni, Bukit Siguntang saat berlabuh di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 -4, persyaratan dan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak syarat naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 -4, persyaratan dan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang

Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 - 4 hingga 9 Agustus 2021. 

Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni

Kementeraian Perhubungan ( Kemenhun ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.

R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub  menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,

Aturan naik kapal laut ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Syarat atau aturan naik kapal laut yang tercantum dalam SE Menhub tersebut sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus, Selasa (27/7/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Meski begitu, pelaku perjalanan tersebut tetap diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved