Virus Corona

Syarat Naik Kapal Laut di Wilayah PPKM Level 1 - 4, Aturan dan Dokumen yang harus Disiapkan

Syarat naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4, persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Fachmi Rachman
Ilustari Kapal Pelni, Bukit Siguntang saat berlabuh di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 -4, persyaratan dan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang. 

Berikut adalah persyaratannya:

1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4

Penumpang wajib membawa:

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Penumpang wajib membawa:

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas. 

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing

Baca juga: Mau Bepergian Naik Kapal Laut yang Aman dan Nyaman, Tinggal Cek Tiket di Aplikasi DLU Ferry

(*)

Artikel terkait Virus Corona

Artikel terkait Kapal Laut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved