Virus Corona
Syarat Naik Kapal Laut di Wilayah PPKM Level 1 - 4, Aturan dan Dokumen yang harus Disiapkan
Syarat naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4, persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang
Berikut adalah persyaratannya:
1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4
Penumpang wajib membawa:
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2
Penumpang wajib membawa:
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing
Baca juga: Mau Bepergian Naik Kapal Laut yang Aman dan Nyaman, Tinggal Cek Tiket di Aplikasi DLU Ferry
(*)