Kamis, 30 April 2026

Berita Viral

Nasib Pebalap Liar di Balikpapan dan Samarinda, Kasus Jadi Berat Jika Terbukti Jadi Ajang Perjudian

Nasib pebalap liar di Balikpapan dan Samarinda, kasus jadi berat jika terbukti jadi ajang perjudian

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satlantas Polresta Balikpapan mengamankan 3 orang tersangka balap liar berinisial R (18), I (26), dan Y (25) malam tadi, Selasa (3/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Sebab jika terbukti benar ada ajang taruhan, maka pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke jajaran Satreskrim.

Sementara soal sanksi, jelas Irawan, pelaku akan disangkakan Pasal 297 UU LLAJ tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 juta.

Update Balap Liar di Samarinda

Sejumlah pemuda pelaku balap liar ditangkap patroli blue light Satlantas Polresta Samarinda Minggu (1/8/2021) dini hari kemarin sekitar pukul 02.15 WITA.

Aksi balap liar sempat viral di media sosial (medsos), dan diduga juga terjadi perjudian.

Tak hanya itu, hal tersebut menimbulkan kerumunan di Simpang Lembuswana saat Kota Tepian sedang menerapkan PPKM level 4.

Patroli menyasar tiga titik yakni simpang Mal Mesra, simpang Jalan Agus Salim, dan simpang Lembuswana.

Serta berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor, dari para pelaku aksi balap liar

"Kami mengamankan 18 unit kendaraan roda dua, dari para pemuda yang melakukan aksi balapan liar.

Baca juga: VIRAL Cameron Herrin, Pria Balap Liar yang Tewaskan Ibu & Bayi, Banjir Dukungan karena Paras

Lalu kami bawa ke Pos Meranti," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Kegiatan patroli yang dilakukan, juga turut antisipasi penyebaran Covid-19 serta menekan pelanggaran dan kecelakaan. 

"Tentunya sangat menyayangkan adanya aksi balap liar (balapan liar) ini, karena mereka sering kali sudah ditindak, dan apalagi dengan kondisi pandemi, masih saja mereka nekat.

Jelas ini melanggar di PPKM Level 4, terkait protokol kesehatan, karena menimbulkan kerumunan," tegas Kompol Dian Wisnu Ristanto. 

Selain timbulkan kerumunan dan melanggar prokes, hal ini juga sangat membahayakan diri mereka dan orang lain, pengguna jalan.

Jajaran Polantas pun memberi sanksi tegas kepada para pelaku aksi balap liar ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved