Bantuan Sosial
Penerima Subsidi Gaji Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek Syaratnya
Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Penerima subsidi gaji tak hanya pekerja, pegawai honorer juga dapat BSU Rp 1 juta.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
BSU tahun ini punya syarat-syarat khusus.
Selain itu besarannya hanya Rp 1 juta.
Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Wilayah & Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Diberikan Kepada Pekerja, Berikut Daftarnya
Pemerintah menyalurkan BSU atau subsdidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang diberikan sekaligus.
Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
BSU merupakan subsidi pemerintah kepada pekerja atau buruh atas diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, berikut syarat penerima BSU:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;