Breaking News

Bantuan Sosial

Penerima Subsidi Gaji Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek Syaratnya

Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Tribunnews
Ilustrasi bantuan subsidi gaji untuk dari pemerintah. Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah untuk para pekerja 

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Subsidi Gaji Cair Bulan Agustus, Cek Daftar Wilayah yang Pekerjanya Dapat BSU Rp 1 juta

Pegawai Honorer Bisa dapat BSU

Kemnaker menjawab pertanyaan dari warganet perihal apakah pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.

Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.

Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau BLT Pekerja, Daftar Kota PPKM Level 4 dengan UMK di Bawah Rp 3,5 Juta

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Lantas, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif?

Terdapat sejumlah pilihan untuk cek daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu.

Berikut pilihannya:

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved