Berita Kutim Terkini
Sepakat Dusun Sidrap Dipertahankan, Bupati Kutim Arahkan Desa Lakukan Pembenahan KTP
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempertahankan Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan sebagai wilayah milik Kutim.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempertahankan Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan sebagai wilayah milik Kutim.
Setelah Pemerintah Kota Bontang sempat mengusulkan adanya perubahan batas antar daerah di segmen Dusun Sidrap, Pemkab bersama DPRD Kutim menolak dengan tegas usulan tersebut.
Penolakan tersebut secara resmi ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kutim dengan Pemkab Kutim atas dukungan untuk mempertahakan Dusun Sidrap sebagai bagian Kutai Timur.
Menindaklanjuti kesepakatan ini, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman langsung mengarahkan kepada camat dan pemerintahan desa untuk segera membuat program kerja.
"Yang harus kita lakukan, pertama saya minta kepada camat kemudian kepala desa yang ada di Desa Martadinata untuk membuat program kegiatan di wilayah yang disengketakan," ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Pemkab Kutim Tak Mau Lepas Dusun Sidrap, Ketua DPRD Minta Pemda Lebih Perhatikan Warga Perbatasan
Orang nomor satu di Kutim tersebut juga meminta agar pembenahan administrasi kependudukan di Dusun Sidrap segera dibenahi.
Pasalnya, dikabarkan banyak warga setempat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bukan berasal dari Kabupaten Kutai Timur.
"Ditengarai banyak yang non KTP di sana. Saya minta kepada pemerintah desa, nanti kita beri batas waktu yang kita sepakati bersama. Semisal sekian tahun, mereka harus sudah pembenahan KTP-nya," tuturnya.
Terlebih lagi, adanya program Rp 50 juta per RT yang menjadi program unggulan Ardiansyah Sulaiman, seharusnya Dusun Sidrap sudah melakukan persiapan agar mendapatkan program tersebut.
Ia meyakini tidak ada persoalan yang cukup pelik di Dusun Sidrap, selain administrasi kependudukan yang mungkin masih banyak dikeluhkan.
Baca juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang
Maka itu, pembenahan administrasi menjadi salah satu persoalan yang wajib diperhatikan oleh pemerintah desa terlebih hingga ke daerah. (*)