Berita Nasional Terkini
Disebut Masih Digaji Meski Dipenjara, Segini Besaran Bayaran yang Didapat Jaksa Pinangki
Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari. yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra masih menerima gaji dari negara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di acara Mata Najwa yang tayang Rabu (4/8/2021) mengejutkan banyak pihak.
Dalam acara yang dipandu Najwa Shihab itu, Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari. yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra masih menerima gaji dari negara.
Pasalanya Jaksa Pinangki belum diberhentikan secara tak hormat.
Otomatis gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengalir.
Rupanya, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Baca juga: Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji, Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021). Sebagaimana dIlansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui
Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.
Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.
"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."
"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.
Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?
Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.
Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.
Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Kejaksaan Agung Bantah Pernyataan MAKI
Kejaksaan Agung bantah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.
Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.
Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) membongkar fakta mengejutkan mengenai Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus pengursan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Meski sudah vonis, ternyata Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa, alias PNS dan masih menerima gaji.
Fakta tersebut diungkap Boyamin Saiman di acara Mata Najwa edisi 4 Agustus 2021.
Najwa Shihab yang mendengar informasi tersebut lantas terkejut.
Sambil merespon dan berusaha meyakinkan diri, Najwa Shihab kemudian tertawa.
Diketahui, Boyamin Saiman hadir di studio Mata Najwa sebagai narasumber bersama Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
Dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul Di Mata Najwa, Terungkap Jaksa Pinangki Masih Jadi PNS dan Tetap Digaji, Lihat Reaksi Najwa Shihab, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan terdakwa kasus suap permufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.
Meski sudah dijatuhi hukuman empat tahun, hingga kini Pinangki ternyata masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tak hanya itu, ia pun masih mendapat gaji dari negara karena status PNS-nya.
Hal itu diungkap Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).
"Sudah dipindahkan ke lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot PNS-nya," ujar Boyamin.
Menurut dia, seharusnya status PNS Pinangki segera dicopot secara tak hormat.
Pasalnya, Pinangki sudah terbukti terlibat kasus pencucian uang.
"Mestinya karena melakukan tindakan korupsi ini seharusnya segera diurus agar dia bisa diberhentikan secara tidak hormat," jelas Boyamin.
Karena status PNS-nya belum dicopot, hingga kini Pinangki masih menjabat sebagai jaksa non-aktif.
Pernyataan Boyamin Saiman itu membuat Presenter Najwa Shihab terkejut.
"Berarti betul ya jaksa Pinangki bukan mantan (jaksa) karena masih berstatus jaksa," tanya Najwa Shihab.
"Masih sekarang, statusnya non-aktif aja." kata Boyamin Saiman.
"Masih dapat gaji dong?," sahut Najwa.
Baca juga: Lengkap, Profil 4 Hakim Pemotong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, Dicoret dari Calon Hakim Agung
Ternyata, Pinangki hingga kini masih mendapat gaji karena berstatus sebagai PNS.
Pengakuan Boyamin itu semakin membuat Najwa terkejut.
Karena itu, kata Boyamin, ia berharap status Pinangki sebagai PNS segera dicabut agar negara tak menggaji seorang koruptor.
"Ya di angka tunjangan pokok dapat, masih dapat gaji negara memang," jelas Boyamin.
"Luar biasa," sahut Najwa Shihab tertawa.
"Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak menggaji koruptor," sambung Boyamin.
"Jadi sudah rugi duitnya enggak balik, eh kita masih nombokin, masih bayar gajinya," kata Najwa Shihab menutup. (*)