Kasus PCR Palsu di Balikpapan

Kasus Pemalsuan PCR di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Bakal Cabut Izin Fasyankes yang Terlibat

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memastikan fasyankes yang menerbitkan surat negatif PCR palsu izinnya dicabut.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud ditemui di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (23/7/2021). Kasus pemalsuan PCR di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud bakal cabut izin fasyankes yang terlibat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengungkapan kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) oleh Polresta Balikpapan turut menyeret satu klinik kesehatan.

Pasalnya klinik ini terbilang nekat menerbitkan surat PCR tanpa prosedur yang berlaku.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, bahwa klinik yang bersangkutan menerbitkan surat PCR tanpa harus menjalani tes terlebih dahulu.

"Jadi surat keluar tanpa ada tes," ucapnya, Selasa (3/8/2021).

Meski demikian, Turmudi enggan membeberkan nama klinik yang dimaksud lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus yang menyeret tiga orang tersangka ini.

Baca juga: Validasi Hasil PCR di Bandara SAMS Sepinggan Dilakukan secara Digital, Link Download Aplikasi di HP

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memastikan fasilitas pelayanan masyarakat (fasyankes) yang menerbitkan surat negatif PCR palsu izinnya dicabut.

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan Rahmad Masud saat ditemui awak media, Jumat (6/8/2021).

"Tentu diproses. Ya kalau dia terbukti sanksinya pencabutan izin," tegasnya.

Rahmad mengatakan pengawasan terhadap praktik pemalsuan dokumen testing harus menjadi atensi bersama.

Baik itu digunakan untuk keperluan pelaku perjalanan atau digunakan untuk mengurus dokumen pekerjaan.

Masyarakat pun diimbau juga menyampaikan informasi terkait praktik tersebut kepada instansi terkait.

Baca juga: Pasca Temuan Surat PCR Palsu, Walikota Balikpapan Sebut Izin Fasyankes Terancam Dicabut

Termasuk informasi adanya fasyankes atau klinik kesehatan yang sudah berizin atau belum. Juga mesti diklarifikasi dahulu.

“Jadi bukan klinik saja, artinya ada rumah sakit atau kegiatan lain yang harus memiliki izin, ya harus kita klarifikasi dan dicek,” jelasnya.

Proses pencabutan izin usaha terhadap fasyankes yang melanggar tetap harus melalui sejumlah prosedur.

Misalnya seperti ada usaha kesehatan yang belum memiliki izin, maka akan diberi waktu untuk mengurushya terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved