Kasus PCR Palsu di Balikpapan
Kasus Pemalsuan PCR di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Bakal Cabut Izin Fasyankes yang Terlibat
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memastikan fasyankes yang menerbitkan surat negatif PCR palsu izinnya dicabut.
Apabila ada kendala dalam mengurus perizinan akan dipermudah. Namun, jika ternyata sudah difasilitasi dan tidak memenuhi syarat, baru izin tidak diberikan.
Rahmad memastikan pengawasan terus dilakukan. Namun tetap membutuhkan informasi dari masyarakat. Agar jalannya pengawasan bisa maksimal.
“Kita sudah mengawasi semua. Tapi apalah daya, diperlukan informasi dan masukan dari semua warga,” imbuhnya.
Baca juga: Mulai 20 Agustus 2021, Validasi Dokumen PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Sistem Digital
3 orang ditangkap terlibat pemalsuan surat PCR

Sebelumnya, warga Balikpapan sempat digegerkan dengan adanya temuan praktik penyediaan dokumen negatif PCR palsu.
Surat tersebut digunakan sebagai syarat penerbangan. Pelakunya saat ini sudah diamankan Polresta Balikpapan.
Untuk diketahui, aksi nekat penerbitan surat PCR ini, dilakukan secara kolektif oleh 2 oknum klinik berinisial PR (32) dan DI (30).
Adapun mereka mendapatkan pengguna jasa melalui calo berinisial AY (48).
Kata Turmudi, mereka bertiga memanfaatkan momentum pandemi covid-19 untuk meraup keuntungan.
Mereka mematok tarif dengan harga relatif normal, yakni Rp 900 ribu, lalu dibagi-bagi ke masing-masing mereka.
Terkait identitas klinik, Turmudi sebatas mengatakan bahwa klinik tersebut merupakan klinik keluarga.
"Dan kliniknya ini juga bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan," tambah Turmudi.
Baca juga: Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik Kapal Laut dari Tes PCR hingga Vaksin, Ada Prokes
Di mana oknum klinik tersebut, sudah beroperasi kurun 1 bulan terakhir dan menerbitkan hingga 40 lembar surat PCR palsu.
"Sudah ada beberapa yang menggunakan jasanya mereka, dengan modus yang sama. Kurang lebih sudah ada 40 lembar," tutup Turmudi.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar surat PCR palsu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan mencetak surat PCR palsu.
Ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)