Virus Corona
Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik Kapal Laut dari Tes PCR hingga Vaksin, Ada Prokes
Untuk wilayah PPKM Level 1 - 4, syarat naik kapal laut dari tes PCR hingga vaksin. Selain itu, ada protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 - 4 hingga 9 Agustus 2021.
Selama masa PPKM dari Level 1 - 4 ada sejumlah aturan untuk perjalanan baik darat, laut, maupun udara.
Simak aturan naik kapal laut dari atau ke wilayah PPKM Level 1 - 4 yang ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, khusus untuk kapal laut dari PT Pelni, telah ada syarat naik kapal laut yang lebih rinci untuk wilayah PPKM Level 1 - 4.
Aturan atau syarat naik kapal laut akan berbeda di daerah PPKM Level 1 dan Level 4.
Selain itu, PT Pelni juga menetapkan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan dengan kapal laut.
Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu yang diikuti dengan sederet aturan perjanalan.
R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,
Baca juga: Penumpang Kapal di Pelabuhan Samarinda Wajib Kantongi Surat Vaksinasi dan Hasil Swab
Aturan naik kapal laut ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Syarat atau aturan naik kapal laut yang tercantum dalam SE Menhub tersebut sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus, Selasa (27/7/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Berdasarkan kebijakan baru ini yang tertuang dalam SE Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 simak aturan dari PT Pelni.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni, seperti dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah:
- penumpang wajib mengenakan masker,