Virus Corona di Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Sayangkan Tindakan Oknum ASN Pemalsu Surat Vaksin dan Hasil PCR

Beberapa waktu lalu, masyarakat Kota Samarinda, digegerkan oleh penangkapan 9 tersangka pemalsuan surat vaksin.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menyayangkan, beberapa waktu lalu, masyarakat Kota Samarinda, digegerkan oleh penangkapan 9 tersangka pemalsuan surat vaksin dan surat keterangan hasil test Swab-PCR. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, masyarakat Kota Samarinda, digegerkan oleh penangkapan 9 tersangka pemalsuan surat vaksin dan surat keterangan hasil test Swab-PCR.

Apalagi otak pelaku pemalsuan tersebut adalah oknum ASN yang bekerja di puskesmas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, mengatakan, sangat menyayangkan perbuatan oknum tersebut.

Apalagi ucapnya hal tersebut membuat keresahan masyarakat terhadap esensi atas surat vaksin dan surat hasil keterangan tes Swab-PCR sebagai syarat bepergian ke luar kota.

Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Pernikahan di Islamic Center Samarinda Kala PPKM Level 4

"Kita sangat sedih juga, kalau misalnya ada keterkaitan dengan pejabat pemerintah," tutur Joha saat dikonfirmasi media, Kamis (6/8/2021).

Diketahui, kini para tersangka dijatuhi pasal 263 ayat 1,2 sub pasal 268 ayat 1,2 KUHP atas pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ditanya soal sanksi khusus untuk oknum ASN tersebut, Ketua Komisi I Joha, menyatakan pasti sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Ya, saya kira siapapun dia, karena kita sebagai warga negara yang baik, baik itu pegawai negeri atau apa saja tetap harus sama di depan hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved