Virus Corona di Samarinda
Polisi Bubarkan Acara Pernikahan di Islamic Center Samarinda Kala PPKM Level 4
Pihak kepolisian di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, membubarkan acara pernikahan di tengah PPKM level 4 masih berlaku.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak kepolisian di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, membubarkan acara pernikahan di tengah PPKM level 4 masih berlaku, Kamis 5 Agustus 2021.
Pihak penyelenggara sendiri melanggar aturan PPKM level 4 yang secara resmi telah diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Kunjang bubarkan acara pernikahan pada Kamis (5/8/2021), sekitar pukul 13.00 Wita di Islamic Center, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Waka Polsek AKP Endang Sairi saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021) membenarkan pembuburan tersebut.
Baca juga: Surat PCR Palsu Dijual Rp 800 Ribu, Kasus di Samarinda Tak Terkait Pengungkapan di Balikpapan
"Iya, jadi kami sekitar jam 12 siang melintas, lalu mendatangi acara pernikahan dan membubarkan. Karena, sesuai instruksi walikota, kalau resepsi pernikahan tidak diperbolehkan dan tadi tidak ada musik juga," tegasnya.
"Namun, kami membubarkan dengan langkah persuasif saja, agar mereka bisa menghentikan kegiatannya, bersama dengan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Kunjang," imbuh AKP Endang Sairi.
Masih AKP Endang Sairi, dia menyatakan bahwa mengetahui adanya acara pernikahan tersebut, berawal dari laporan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang tengah melakukan patroli rutin wilayah.
"Jadi kami langsung berkoordinasi ke Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Kunjang, untuk sama-sama kesana membubarkan," ungkapnya.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Samarinda, Walikota Andi Harun Keluarkan Instruksi Baru
Pihaknya mengaku tidak sampai masuk ke dalam ruang acara. Namun, langsung memanggil pihak panitia penyelenggara acara pernikahan tersebut. "Kami berikan pengertian dan mereka memahami, tetapi dia meminta waktu sampai jam 3 siang. Karena terlalu lama, jadi kami beri keringanan sampai jam 1 siang saja," sebut AKP Endang Sairi.
Jadi makanannya dipindahkan ke depan, tidak di dalam aula acara. "Tamu yang datang langsung mengambil, lalu pulang dengan pengawasan kami," sambungnya.
Terpisah, pihak panitia penyelenggara acara mengaku jika telah melanggar, tapi karena undangan sudah tersebar, sehingga acara tidak bisa ditunda.
Panitia penyelenggara acara pernikahan Dewi Andriani saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, mengatakan pihaknya mengaku telah mengantongi surat rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda.
Baca juga: Usaha Mencapai Herd Imunity di Samarinda, Walikota Andi Harun Pantau Vaksinasi Covid-19 Tahap 2
"Yang hadir hanya pihak keluarga kedua mempelai saja, itu pun sekitar 150 orang, dari 1000 undangan sebelumnya. Ya, kami tidak tahu kalau ada perpanjangan PPKM level 4," ungkapnya.
Meski demikian, berdasarkan surat rekomendasi yang diberikan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Satgas Covid-19, Sugeng Chairuddin pada 4 Agustus 2020 lalu, tertera jelas bahwa isinya hanya memperbolehkan untuk akad nikah dengan dibatasi hanya 20 orang. (*)