Berita Nasional Terkini

Syarat Aturan Terbaru, Anies Baswedan Bebaskan Warga Beraktifitas di Tempat Umum Saat PPKM Level 4

Syarat aturan terbaru, Anies Baswedan bebaskan warga aktifitas di tempat umum saat PPKM level 4

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Anies Baswedan memantau jalannya PPKM level 4 di Jakarta. Anies Baswedan membebaskan warganya beraktifitas kembali dengan syarat tertentu 

Dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Seperti diketahui, sertifikat vaksin itu dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel berbasis Android atau iOS.

Baca juga: Tidak Masuk Strategi Jokowi, Anies Baswedan Beber Vaksinasi Covid-19 Kedua Tak akan Dipercepat

Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.

3. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun.

4. Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda).

4. Untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas Pilih opsi "Sertifikat Vaksin"

5. Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya)

6. Apabila ingin mendonwload kartu vaksinasi Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi.

7. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.

Baca juga: Stafsus Mensesneg Beber Keberhasilan PPKM, Faldo Maldini Sebut Anies Baswedan Pun Ikut Memuji

Tak Buru-Buru Vaksin Dosis 2

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak akan dilakukan percepatan seperti penyuntikan vaksin dosis pertama.

Pasalnya, dosis kedua harus mengikuti penjadwalan sesuai dengan vaksin yang disuntikan.

"Nanti soal fase (dosis) kedua itu soal penjadwalan. Misalnya kalau disuntik AstraZeneca harus menunggu 12 minggu, nggak bisa dipercepat," ucap Anies Baswedan dalam rekaman suara, Kamis (5/8/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved