Berita Nasional Terkini
Syarat Aturan Terbaru, Anies Baswedan Bebaskan Warga Beraktifitas di Tempat Umum Saat PPKM Level 4
Syarat aturan terbaru, Anies Baswedan bebaskan warga aktifitas di tempat umum saat PPKM level 4
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru yang membuat warganya bebas beraktifitas di tempat umum.
Diketahui, saat ini Jakarta masih masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Meski demikian, aturan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur tersebut mencantumkan syarat bagi warga yang ingin beraktifitas normal.
Syaratnya yakni mengantongi sertifikat vaksin ataupun warga yang sudah sembuh dari Covid-19 dalam rentang waktu 3 bulan.
Sebelumnya, rencana membolehkan warga beraktifitas kembali sempat disampaikan Anies Baswedan.
Baca juga: Temuan Mengejutkan BPK, Jajaran Anies di Pemprov DKI Boros Miliaran Beli Masker N95 & Rapid Test
Diketahui, cakupan vaksin Covid-19 di Jakarta sudah melampui target yang dipatok Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Lebih dari 7,5 juta warga DKI Jakarta sudah mendapatkan dosis pertama vaksin Virus Corona di akhir Juli.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sertifikat vaksin Covid-19 itu dapat diunduh melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium.
Dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi diktum keempat dalam Kepgub tersebut
Kepgub itu dikeluarkan sehubungan dengan penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Jakarta masih berstatus wilayah level 4 Covid-19, artinya penularan virus corona masih tinggi di Ibu Kota.
Dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin itu dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel berbasis Android atau iOS.
Baca juga: Tidak Masuk Strategi Jokowi, Anies Baswedan Beber Vaksinasi Covid-19 Kedua Tak akan Dipercepat
Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
3. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun.
4. Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda).
4. Untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas Pilih opsi "Sertifikat Vaksin"
5. Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya)
6. Apabila ingin mendonwload kartu vaksinasi Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi.
7. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.
Baca juga: Stafsus Mensesneg Beber Keberhasilan PPKM, Faldo Maldini Sebut Anies Baswedan Pun Ikut Memuji
Tak Buru-Buru Vaksin Dosis 2
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak akan dilakukan percepatan seperti penyuntikan vaksin dosis pertama.
Pasalnya, dosis kedua harus mengikuti penjadwalan sesuai dengan vaksin yang disuntikan.
"Nanti soal fase (dosis) kedua itu soal penjadwalan. Misalnya kalau disuntik AstraZeneca harus menunggu 12 minggu, nggak bisa dipercepat," ucap Anies Baswedan dalam rekaman suara, Kamis (5/8/2021).
Karena itu, kata dia, dosis kedua tidak termasuk dalam strategi percepatan vaksinasi seperti yang diminta Presiden Joko Widodo.
"Jadi makanya saya komentari suntikan kedua bukan strategi percepatan.
Karena jadwalnya tergantung jenis vaksin," tutur Anies Baswedan.
Alasan kedua, vaksin dosis pertama harus tuntas terlebih dahulu untuk seluruh warga.
Agar kekebalan untuk seluruh warga bisa tercipta secara menyeluruh sembari menunggu jadwal vaksinasi dosis kedua bagi yang sudah menerima dosis pertama.
Baca juga: Anies Baswedan Surati Risma Soal Puluhan Ribu Data Ganda KPM di Jakarta, Mensos Kebingungan
"Kita kejar dulu vaksin pertama, karena untuk mendapatkan fase kedua itu yang fase pertama harus menjangkau seluruh penduduk," ucap Anies Baswedan.
Data di Jakarta per 4 Agustus, vaksinasi sudah menjangkau 7.918.732 orang untuk dosis pertama.
Sedangkan dosis kedua baru mencapai 2.984.244 orang saja. (*)