Mata Najwa

Jadi Sorotan di Mata Najwa, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat

Kejaksaan Agung secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Ikbal Nurkarim
INSTAGRAM/@NAJWASHIHAB & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: foto Instagram Najwa Shihab. Foto kanan: Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021), jadi sorotan di Mata Najwa, pinangki resmi dipecat Jaksa Agung secara tak hormat. 

Tentang Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.

Selanjutnya pertimbangan keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 Ayat 4 Huruf B UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 220 Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Bahwa ditentukan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena melakukan tndak karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang

Untuk itu Berdasarkan keputusan tersebut diatas, telah diputuskan keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2011 Tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dengan isi keputusannya:

1. Mencabut surat keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2021 Tanggal 12 Agustus 2020 Tentang Pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Dr Pinangki Sirnamalasari SH MH.

2. Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atas nama Dr Pinangki Sirnamalasari SH MH.

Diketahui pemecatan Pinangki ini adalah akibat dari keterlibatan Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membantah alasan pemecatan jaksa Pinangki karena desakan masyarakat.

Ia menegaskan, sejak awal kasus jaksa Pinangki berjalan dan ditangani, pihaknya terus melakukan pengawasan.

"Tidak dalam semua progress penanganan yang dilakukan selalu disampaikan (ke publik). "

"Sehingga itu buat terkesan seolah-olah desakan publik yang membuat keputusan pemberhatian tidak hormat dilakukan," kata Barita, dikutip dari tayangan YouTube TV One, jumat (6/8/2021).

Lanjutnya, Barita menjelaskan, pemecatan terhadap Pinangki berjalan melalui beberapa tahapan, baik itu secara administari maupun teknis.

Baca juga: Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa

Menurutnya, jaksa Pinangki juga sudah dilakukan pemberhentian sementara sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved