Mata Najwa

Jadi Sorotan di Mata Najwa, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat

Kejaksaan Agung secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Ikbal Nurkarim
INSTAGRAM/@NAJWASHIHAB & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: foto Instagram Najwa Shihab. Foto kanan: Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021), jadi sorotan di Mata Najwa, pinangki resmi dipecat Jaksa Agung secara tak hormat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan usai tayangan acara Mata Najwa pada, Rabu (4/8/2021).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membongkar fakta mengejutkan mengenai Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin Saiman hadir di studio Mata Najwa sebagai narasumber bersama Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus pengursan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Bongkar Fakta Ucapan Firli Bahuri Jauh dari Nyata Soal Juliari Batubara

Meski sudah vonis, ternyata Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa, alias PNS dan masih menerima gaji.

Fakta tersebut diungkap Boyamin Saiman di acara Mata Najwa edisi 4 Agustus 2021.

Najwa Shihab yang mendengar informasi tersebut lantas terkejut.

Sambil merespon dan berusaha meyakinkan diri, Najwa Shihab kemudian tertawa.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Jadi Sorotan karena Disebut Masih Terima Gaji, Menuai sorotan akhirnya Kejaksaan Agung secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).

Perlu diketahui pemecatan Pinangki ini berdasarkan pertimbangan keputusan Jaksa Agung.

Pertimbangan yang pertama yakni Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Baca juga: Di Mata Najwa, Korban Bansos Berdebat dengan Pengacara Juliari Batubara: Kami Tidak Bisa Makan Pak!

Dimana putusan tersebut telah mempunyai hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.

Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu keputusan Jaksa Agung tersebut juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus 38) tanggal 2 Agustus 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved