Berita Samarinda Terkini

Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Temui Kendala, Petugas DLH Samarinda Hadapi Penolakan Warga

Penarikan retribusi sampah non PDAM yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengalami beberapa kendala, di antaranya penolakan

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Petugas penarik retribusi sampah non PDAM mengaku sempat mengalami kendala penolakan dari sebagian warga terhadap penarikan retribusi. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

Yama, sapaan akrab Nurrahmani, mengemukakan yang terpenting saat ini adalah masyarakat melalui kegiatan tersebut dapat mengetahui informasi bahwa ada ketentuan penarikan retribusi sampah bagi pihak yang tak berlangganan PDAM.

Karena bagi pelanggan PDAM, retribusi sampah sebesar Rp 7.500 telah ikut terbayarkan saat membayar tagihan air bulanan di PDAM.

“Kita akan evaluasi di akhir tahun, tapi memang di enam bulan pertama ini kita mengejar sosialisasi informasi agar masyarakat tahu ada penarikan retribusi ini,” ucap Yama kepada TribunKaltim.co, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Ikut Serta Mempercantik Wajah Kota, PLN Serahkan 150 Polybag Tanaman Hias kepada DLH Samarinda

Beberapa kendala juga masih dialami dalam penarikan retribusi sampah non PDAM ini, terutama bagi petugas saat melakukan penagihan door to door ke rumah warga.

Beberapa penolakan hingga argumen-argumen warga yang menolak membayar disebut kerap diterima petugas saat menjalankan tugasnya.

“Kita juga akan ada evaluasi dengan camat dan kelurahan, untuk dijelaskan kepada warga bahwa masalah kebersihan ini tidak hanya tentang retribusi sampah saja, ketika mereka buang ke sungai, atau mereka bakar juga akan jadi masalah lingkungan, selain itu dana itu kan untuk penyapuan kita juga,” bebernya.

Hal lain yang menjadi masalah adalah ditemukannya warga kota Samarinda yang berlangganan PDAM kabupaten lain, sehingga temuan ini juga akan menjadi evaluasi DLH sebagai penarik retribusi sampah melalui PDAM hingga saat ini.

“Ada warga Samarinda yang ternyata langganan PDAM-nya di Kukar, tetapi disana belum ada retribusi sampahnya, jadi saya sudah komunikasi dengan pihak sana, nanti mereka langganan PDAM-nya tetap disana, tapi penagihan retribusinya di Samarinda,” jelas Yama lebih lanjut.

Baca juga: Retribusi Sampah Non PDAM, DLH Samarinda Beri Keringanan Hanya Bayar 50 Persen Bagi Warga tak Mampu

Tak ketinggalan besaran tarif retribusi sebesar Rp 7.500 per bulan yang dibebankan secara merata apapun jenis dan tipe bangunannya, sehingga bagi bangunan seperti kantor swasta atau pelayanan publik juga berkewajiban membayar retribusi dengan jumlah yang sama seperti rumah tangga.

“Bahkan seperti bandara saja tidak langganan PDAM tetap kita tarik Rp 7.500 satu bulan, maka nanti kalau sudah tidak pandemi lagi kita minta lewat perubahan Perda untuk tarifnya disesuaikan dengan jenis bangunannya,” imbuhnya.

DLH Samarinda sendiri menyadari bahwa hasil pendapatan dari retribusi sampah bagi non pelanggan PDAM ini tidak memberikan kontribusi sebanyak jenis pendapatan daerah yang lain, namun mantan camat Sungai Kunjang tersebut berpendapat bahwa yang terpenting adalah kewajiban menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda).

“Bahwa semua wajib membayar retribusi sampah, termasuk yang tak berlangganan PDAM,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved