Berita Samarinda Terkini

Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Temui Kendala, Petugas DLH Samarinda Hadapi Penolakan Warga

Penarikan retribusi sampah non PDAM yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengalami beberapa kendala, di antaranya penolakan

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Petugas penarik retribusi sampah non PDAM mengaku sempat mengalami kendala penolakan dari sebagian warga terhadap penarikan retribusi. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penarikan retribusi sampah non PDAM yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengalami beberapa kendala, di antaranya penolakan dari beberapa warga saat ditagih.

Penarikan retribusi sampah non PDAM itu sendiri dilakukan oleh petugas dari DLH Samarinda yang direkrut khusus bertugas melakukan penarikan retribusi secara door to door bagi warga yang rumahnya tak berlangganan PDAM.

Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani kepada TribunKaltim.co, Sabtu (7/8/2021) menyampaikan kendati para petugas tersebut mengalami penolakan saat menyambangi rumah warga yang ditagih, namun hal tersebut wajar karena penarikan retribusi ini merupakan hal yang masih baru dijalankan.

Bagi Yama, sapaan akrab Nurrahmani, belum seluruh masyarakat mengerti terhadap aturan dan ketentuan yang ada, karena penarikan retribusi sampah non PDAM ini adalah untuk melaksanakan amanat yang telah diatur Peraturan Daerah (Perda).

“Setiap sesuatu yang baru pasti ada kendala ya, entah penolakan dan yang lain-lain, itu biasa, kita berharap kalau nanti semua sudah tersambung PDAM berarti kan tidak ada masalah lagi,” ujar Yama.

Baca juga: Luncurkan Si Penagih, Pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutim akan Diingatkan Soal Pembayaran

Ia mengatakan, dalam melakukan aktivitas penarikan retribusi, petugas juga telah dibekali dengan dasar ketentuan, baik perda atau aturan pendukungnya sebagai dasar dan informasi kepada masyarakat terhadap kegiatan penarikan tersebut.

“Bahkan setiap hari petugas kita ketika menemukan permasalahan, mereka kita minta menuliskan permasalahannya di lembar permasalahan, misalnya alasan mereka tidak mau bayar ditulis, entah alasannya tidak pernah buang sampah di TPS dan sebagainya itu akan kita pikirkan bagaimana menjawabnya,” ujarnya.

Sementara ini petugas dari DLH Samarinda yang melakukan penarikan retribusi sampah berjumlah 10 orang.

Dengan data sekitar 7.716 rumah yang belum berlangganan PDAM, tiap petugas diproyeksikan menyisir 20 rumah tiap harinya untuk melakukan penarikan retribusi sampah sebesar Rp 7.500 per bulannya.

Bahkan DLH sendiri telah menyatakan bagi warga yang tidak mampu, dapat mengajukan keringanan retribusi hingga 50 persen.

DLH kota Samarinda menargetkan dapat mengumpulkan Rp 57 juta per bulannya apabila dapat menghimpun retribusi dari jumlah seluruh rumah yang terdata tak berlangganan PDAM, karena bagi yang berlangganan air di PDAM uang retribusi sampahnya telah masuk saat melakukan pembayaran air.

“Kita belum mengejar target, tapi untuk enam bulan pertama ini kita bertujuan untuk sosialisasi dan memberikan informasi agar masyarakat mengetahui adanya penarikan retribusi ini bagi non PDAM,” ucap Yama. 

Genjot Sosialisasi Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM

Diberitakan sebelumnya, penarikan retribusi sampah non PDAM oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Samarinda telah berjalan sejak awal Juli 2021 lalu.

Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menghitung pencapaian pemasukan dari kegiatan tersebut karena baru berjalan selama sebulan.

Yama, sapaan akrab Nurrahmani, mengemukakan yang terpenting saat ini adalah masyarakat melalui kegiatan tersebut dapat mengetahui informasi bahwa ada ketentuan penarikan retribusi sampah bagi pihak yang tak berlangganan PDAM.

Karena bagi pelanggan PDAM, retribusi sampah sebesar Rp 7.500 telah ikut terbayarkan saat membayar tagihan air bulanan di PDAM.

“Kita akan evaluasi di akhir tahun, tapi memang di enam bulan pertama ini kita mengejar sosialisasi informasi agar masyarakat tahu ada penarikan retribusi ini,” ucap Yama kepada TribunKaltim.co, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Ikut Serta Mempercantik Wajah Kota, PLN Serahkan 150 Polybag Tanaman Hias kepada DLH Samarinda

Beberapa kendala juga masih dialami dalam penarikan retribusi sampah non PDAM ini, terutama bagi petugas saat melakukan penagihan door to door ke rumah warga.

Beberapa penolakan hingga argumen-argumen warga yang menolak membayar disebut kerap diterima petugas saat menjalankan tugasnya.

“Kita juga akan ada evaluasi dengan camat dan kelurahan, untuk dijelaskan kepada warga bahwa masalah kebersihan ini tidak hanya tentang retribusi sampah saja, ketika mereka buang ke sungai, atau mereka bakar juga akan jadi masalah lingkungan, selain itu dana itu kan untuk penyapuan kita juga,” bebernya.

Hal lain yang menjadi masalah adalah ditemukannya warga kota Samarinda yang berlangganan PDAM kabupaten lain, sehingga temuan ini juga akan menjadi evaluasi DLH sebagai penarik retribusi sampah melalui PDAM hingga saat ini.

“Ada warga Samarinda yang ternyata langganan PDAM-nya di Kukar, tetapi disana belum ada retribusi sampahnya, jadi saya sudah komunikasi dengan pihak sana, nanti mereka langganan PDAM-nya tetap disana, tapi penagihan retribusinya di Samarinda,” jelas Yama lebih lanjut.

Baca juga: Retribusi Sampah Non PDAM, DLH Samarinda Beri Keringanan Hanya Bayar 50 Persen Bagi Warga tak Mampu

Tak ketinggalan besaran tarif retribusi sebesar Rp 7.500 per bulan yang dibebankan secara merata apapun jenis dan tipe bangunannya, sehingga bagi bangunan seperti kantor swasta atau pelayanan publik juga berkewajiban membayar retribusi dengan jumlah yang sama seperti rumah tangga.

“Bahkan seperti bandara saja tidak langganan PDAM tetap kita tarik Rp 7.500 satu bulan, maka nanti kalau sudah tidak pandemi lagi kita minta lewat perubahan Perda untuk tarifnya disesuaikan dengan jenis bangunannya,” imbuhnya.

DLH Samarinda sendiri menyadari bahwa hasil pendapatan dari retribusi sampah bagi non pelanggan PDAM ini tidak memberikan kontribusi sebanyak jenis pendapatan daerah yang lain, namun mantan camat Sungai Kunjang tersebut berpendapat bahwa yang terpenting adalah kewajiban menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda).

“Bahwa semua wajib membayar retribusi sampah, termasuk yang tak berlangganan PDAM,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved