Virus Corona
Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik KapaL Laut, Lengkapi Dokumennya
Jika hendak bepergian naik kapal laut, perhatikan syarat dan aturan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah masih memberlakukan PPKM Wilayah Level 1 - 4 hingga 9 Agustus 2021 nanti
Bagaimana aturan atau syarat naik kapal laut di PPKM Level 1 - 4?
Penetapan wilayah PPKM Level 1 - 4 diikuti dengan sejumlah aturan untuk perjalanan baik darat, laut maupun udara.
Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.
Cek aturan naik kapal laut sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Berdasarkan aturan tersebut, PT Pelni telah merilis syarat naik kapal laut dan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan dengan kapal laut.
Selain aturan naik kapal laut, PT Pelni juga memberlakukan protokol kesehatan ( prokes ) yang harus ditaati selama dalam perjalanan.
Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4.
Baca juga: Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik Kapal Laut dari Tes PCR hingga Vaksin, Ada Prokes
Berikut adalah persyaratannya seperti dilansir TribunKaltim.co dari Instagram resmi PT Pelni, @pelni162
1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4
Penumpang wajib membawa:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2
Penumpang wajib membawa:
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Baca juga: Penumpang Kapal di Pelabuhan Samarinda Wajib Kantongi Surat Vaksinasi dan Hasil Swab
Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing

Bagaimana penumpang yang belum divaksin?
"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Bagaimana penumpang yang melakukan perjalanan dengan Level yang berbeda?
"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.
Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni meliputi:
- penumpang wajib mengenakan masker,
Khusus untuk penggunaan masker, wajib dilakukan dengan baik dan benar, yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.
Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
- menjaga jarak selama di kabin kapal,
- menjauhi dan menghindari kerumunan,
- mengurangi mobilitas, dan
- menghindari makan bersama.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
- Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Lebih lanjut, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(*)