Virus Corona
Syarat Naik Kapal Laut Selama PPKM, Bagaimana Jika Perjalanan di Wilayah yang Beda Level?
Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level?
TRIBUNKALTIM.CO - Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level?
Pemerintah hingga saat ini masih menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Bagaimana dengan aturan bepergian atau perjalanan di wilayah PPKM baik di Level 1 - 4?
Apa saja syarat yang ditetapkan Pemerintah untuk penumpang kapal laut?
Selama masa PPKM Level 1- 4, Pemerintah telah menetapkan persyaratan dan protokol kesehatan yang berlaku selama perjalanan di kapal laut.
Aturan naik kapal laut di wilayah PPKm Level 1 - 4 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo dalam penjelasannya menyebutkan aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut di Wilayah PPKM Level 1 - 4, Aturan dan Dokumen yang harus Disiapkan
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) telah tercantum aturan naik kapal laut.
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus, Selasa (27/7/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4:

Berikut adalah persyaratannya:
1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4
Penumpang wajib membawa:
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2
Penumpang wajib membawa:
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing
Bagaimana penumpang yang belum divaksin?
"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Agus.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Meski begitu, pelaku perjalanan tersebut tetap diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Bagaimana penumpang yang melakukan perjalanan dengan Level yang berbeda?
"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.
Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," imbuh Agus mengenai syarat naik kapal laut terbaru.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.
"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis," ujarnya.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Lebih lanjut, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Protokol Kesehatan Naik Kapal Laut
Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah, penumpang wajib mengenakan masker, menjaga jarak selama di kabin kapal, menjauhi dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar. Yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.
Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni meliputi:
- penumpang wajib mengenakan masker,
Khusus untuk penggunaan masker, wajib dilakukan dengan baik dan benar, yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.
Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
- menjaga jarak selama di kabin kapal,
- menjauhi dan menghindari kerumunan,
- mengurangi mobilitas, dan
- menghindari makan bersama.
Baca juga: Kapal Tujuan Samarinda-Parepare tak Beroperasi karena Ada Aturan Baru
- Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Lebih lanjut, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(*)