Virus Corona di Kaltim

5 Daerah di Kalimantan Timur Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, Ini Daftarnya

Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk daftar yang diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Editor: Syaiful Syafar
google.com/maps
Peta Kalimantan Timur - Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk daftar yang diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk daftar yang diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Adapun 5 daerah di Kaltim yang masuk daftar perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda.

Sebelumnya, ada 8 daerah di Kaltim yang berstatus PPKM Level 4.

Dari data yang dirilis pemerintah pusat, untuk Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Barat kini tidak lagi berstatus PPKM Level 4.

Sementara Kabupaten Paser baru berstatus PPKM Level 4.

Baca juga: Kaltim Urutan Pertama Kasus Covid-19 Tertinggi di Luar Jawa, Isran Noor Minta Vaksin Segera Dikirim

Baca juga: Jokowi Beri Kaltim Rapor Merah, Padahal Baru Dapat Predikat Daerah Taat Prokes Covid-19

Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali selama dua pekan.

Kebijakan itu diperpanjang selama 10-23 Agustus 2021.

"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Airlangga merinci, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Kemudian, 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, dan 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Level 2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Termasuk di Kaltim

Terdapat sejumlah aturan yang diterapkan pada daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Pertama, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh.

Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup 5 hari.

Kemudian, tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved