Senin, 18 Mei 2026

Polisi Amankan 126 Kg Sabu

5 Tersangka Kasus Sabu 126 Kg di Kaltara Berhasil Diamankan, Dikendalikan Tahanan Lapas Bontang

Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sebesar 126 kilogram.

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto (kiri) bersama Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono dan Wakapolda Kaltara Brigjen Erwin Zadma serta Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan pers pengungkapan 126 Kg sabu. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sebesar 126 kilogram.

Diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.

Dua tersangka yakni SY (42) dan JE (38) berperan sebagai penjemput sabu di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, sebelum mendistribusikannya ke wilayah Kaliantan Timur.

Penangkapan SY dan JE pada 1 Agustus 2021 dilakukan di sebuah Hotel di Tanjung Selor, keduanya kedapatan membawa 5 tas besar yang berisikan 100 kantong plastik berisikan sabu seberat 126 kilogram.

Baca juga: Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, Bangga Sekaligus Prihatin

Dari keterangan SY dan JE, tim Ditresnarkoba pun melakukan pengembangan kasus, dan kemudian berhasil mengamankan AJ (27) dan RE (41) di Sangatta Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Lalu berangkat dari keterangan AJ dan RE, diketahui bahwa yang mengatur atau mengendalikan peredaran sabu ialah tersangka DK (47).

DK yang masih sebagai tahanan Lapas Bontang kemudian berhasil diamankan oleh pihak Polda Kaltara.

"Yang mengendalikan atau mengatur peredarannya itu DK di Lapas Bontang," kata Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, tersangka DK sudah menjalankan aksi mengendalikan peredaran sabu sebanyak tiga kali dari balik jeruji besi.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu

Sehingga pihaknya akan melakukan pendalaman khusus bagi tersangka DK yang mampu mengendalikan peredaran sabu.

"Yang dari Lapas dia sudah tiga kali, tetapi kali ini pengambilan barangnya berbeda, dan
kami masih melakukan pendalaman bagi peran yang di Lapas mengendalikan jaringan," terangnya.

"Dan kita sudah berkoordinasi dengan Lapas Bontang dan mereka kooperatif menyerahkan tahanannya untuk diperiksa ke Polda Kaltara," tambahnya.

Dari keterangkan DK, diketahui bila pemilik barang, ialah tersangka dengan inisial RC, di mana RC kini masuk dalam daftar DPO Polda Kaltara dan dalam pengejaran.

"Untuk RC saat ini DPO, dan kita belum bisa sampaikan posisi terakhirnya, yang jelas kita masih proses pengejaran," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved