Polisi Amankan 126 Kg Sabu
5 Tersangka Kasus Sabu 126 Kg di Kaltara Berhasil Diamankan, Dikendalikan Tahanan Lapas Bontang
Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sebesar 126 kilogram.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sebesar 126 kilogram.
Diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
Dua tersangka yakni SY (42) dan JE (38) berperan sebagai penjemput sabu di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, sebelum mendistribusikannya ke wilayah Kaliantan Timur.
Penangkapan SY dan JE pada 1 Agustus 2021 dilakukan di sebuah Hotel di Tanjung Selor, keduanya kedapatan membawa 5 tas besar yang berisikan 100 kantong plastik berisikan sabu seberat 126 kilogram.
Baca juga: Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, Bangga Sekaligus Prihatin
Dari keterangan SY dan JE, tim Ditresnarkoba pun melakukan pengembangan kasus, dan kemudian berhasil mengamankan AJ (27) dan RE (41) di Sangatta Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Lalu berangkat dari keterangan AJ dan RE, diketahui bahwa yang mengatur atau mengendalikan peredaran sabu ialah tersangka DK (47).
DK yang masih sebagai tahanan Lapas Bontang kemudian berhasil diamankan oleh pihak Polda Kaltara.
"Yang mengendalikan atau mengatur peredarannya itu DK di Lapas Bontang," kata Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, tersangka DK sudah menjalankan aksi mengendalikan peredaran sabu sebanyak tiga kali dari balik jeruji besi.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu
Sehingga pihaknya akan melakukan pendalaman khusus bagi tersangka DK yang mampu mengendalikan peredaran sabu.
"Yang dari Lapas dia sudah tiga kali, tetapi kali ini pengambilan barangnya berbeda, dan
kami masih melakukan pendalaman bagi peran yang di Lapas mengendalikan jaringan," terangnya.
"Dan kita sudah berkoordinasi dengan Lapas Bontang dan mereka kooperatif menyerahkan tahanannya untuk diperiksa ke Polda Kaltara," tambahnya.
Dari keterangkan DK, diketahui bila pemilik barang, ialah tersangka dengan inisial RC, di mana RC kini masuk dalam daftar DPO Polda Kaltara dan dalam pengejaran.
"Untuk RC saat ini DPO, dan kita belum bisa sampaikan posisi terakhirnya, yang jelas kita masih proses pengejaran," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kombes-pol-agus-yulianto-beber-kasus-narkoba.jpg)